cermin

Pinangki, Apa yang Kau Cari ?

Minggu, 8 Agustus 2021 | 09:12 WIB
Dokumentasi - Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

 

BERPARAS cantik, kaya raya, karir moncer dan punya suami menduduki jabatan strategis di kepolisian, membuat Pinangki Sirna Malasari atau sering disapa jaksa Pinangki menjadi sorotan publik.

Sebenarnya bukan faktor itu saja yang membuatnya terkenal, melainkan karena ulahnya yang justru mencoreng institusi Adhyaksa.

Ya, orang bicara Pinangki akan selalu mengaitkan dengan kasus yang membelitnya, yakni menerima suap dari Djoko S Tjandra 500 ribu dolar  AS (sekitar Rp 7, 3 miliar) dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Penerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali ini jabatan terakhirnya adalah Kepala Subbag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Agar Tak Bermasalah, KPK Ingatkan Akurasi Data Penerima Bantuan Usaha Mikro

Yang menarik, dengan jabatan strategis dan kekayaan yang terbilang 'wah', berdasar laporan ke KPK harta kekayaannya mencapai Rp 6,8 miliar tahun 2019, Pinangki masih mau menerima suap dari Djoko Tjandra. Lagi-lagi, untuk apa dengan kekayaan sebesar itu ia mau menerima suap ? Apa yang hendak kau cari Pinangki ?

Sekadar catatan, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 31 Maret 2019, Pinangki memiliki harta Rp 6.838.500.000.

 

Pinangki memiliki 3 properti berupa tanah dan bangunan, 2 berada di Bogor, lainnya di Jakarta Barat. Total aset properti miliknya yang dilaporkan sebesar Rp 6.008.500.000.

Pinangki juga punya 3 mobil dengan nilai Rp 630.000.000. Mulai dari Nissan Teana tahun 2010, Toyota Alphard tahun 2014, dan Daihatsu Xenia tahun 2013. Dia juga melaporkan punya tabungan tunai Rp 200.000.000.

Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Terkait Kasus Proyek di Pemkab Indramayu

Namun setelah KPK melakukan verifikasi pada 29 Desember 2019, lembaga antirasuah ini menilai LHKPN milik Pinangki tidak lengkap. Lantas berapa sesungguhnya harta kekayaan Pinangki ? Masih perlu diverifikasi lagi.


Memang banyak sengkarut dalam kasus Pinangki, mulai dari hukumannya yang dikorting sampai lebih dari 50 persen, hingga kabar ia tetap menerima gaji dari negara saat berada di lapas. Namun untuk hal yang disebut terakhir ini Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simajuntak membantahnya. Leonard mengatakan gaji Pinangki telah dihentikan sejak September 2020.

Yang jelas, ketika vonisnya inkrah atau telah memiliki kekuatan hukum tetap, ia masih berstatus PNS tapi nonaktif dari tugas-tugas di kejaksaan. Nah, apakah selama nonaktif itu ia tak menerima gaji, atau menerima gaji tapi tak diambil, meski jumlahnya tak utuh ?

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB