cermin

Tak mau dipecat dari Polri, begini perlawanan Ferdy Sambo

Minggu, 28 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SIDANG etik Polri memutuskan Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Namun Sambo melawan. Ia tidak terima dipecat sehingga mengajukan banding. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Komjen Pol Ahmad Dofiri selain memutuskan Sambo dipecat dari Polri juga menjatuhkan sanksi yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob selama 21 hari.

Tentu ini sangat fenomenal, karena usai pembacaan putusan di sidang KEPP yang digelar selama 12 jam hingga Jumat dini hari, Sambo mengakui dan menyesal atas semua perbuatan yang telah dilakukan selama ini. Namun anehnya, ia tak mau menerima putusan KEPP, sehingga mengajukan banding.

Dengan begitu, Sambo tak mau dipecat dari Polri, padahal terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar etik berat, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Maunya, ia tetap bertahan di korps Bhayangkara atau diberhentikan tapi dengan hormat seperti mengundurkan diri.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam Minggu 28 Agustus 2022, mungkin ada saat-saat kesepian ketika melawan arus

Pertanyaan sederhana, pantaskah seorang jenderal bintang dua yang melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya dipertahankan di institusi Polri ? Atau diberhentikan dengan hormat ?

Sambo telah mencoreng citra Polri akibat perbuatannya. Tak malukah ia tetap menjadi anggota Polri ? Logika publik paling sederhana, tidaklah pantas seorang pembunuh berencana tetap bertahan di institusi  penegakan hukum. Belum lagi, ia masih harus menghadapi tuntutan pidana di Pengadilan Negeri dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Andai banding Sambo diterima Komisi Kode Etik Profesi Polri, dunia kepolisian pasti akan semakin terguncang. Bagaimana mungkin seorang jenderal bintang dua yang telah mengakui melakukan pembunuhan berencana tetap dipertahankan di Polri, atau diberhentikan dengan hormat ?

Baca Juga: Bantu pemasaran petani bersifat imbauan lewat Gerakan Membeli Beras Sukoharjo dengan sasaran ASN

Inilah momentum bagi Polri untuk memperbaiki diri dan mengembalikan kepercayaan publik. Sebab, diakui tidak, kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo telah mencoreng citra kepolisian. Apalagi sebelumnya banyak rekayasa terkait kasus tersebut, mulai dari skenario tembak menembak hingga tuduhan pelecehan seksual terhadap istri Sambo. Namun semua skenario itu berhasil dibongkar menyusul tuntutan publik yang begitu kuat melihat banyaknya  kejanggalan seputar kasus tersebut.

Kiranya Kapolri harus tegas dan memegang komitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan, akuntabel dan tidak ditutup-tutupi seperti diperintahkan  Presiden Jokowi. Saatnya pula membongkar dugaan jaringan mafia yang menyelimuti Ferdy Sambo yang melibatkan perwira tinggi. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB