cermin

Perkosaan 3 Mahasiswi UMY, Pelaku Tak Cukup Hanya Di-DO

Minggu, 9 Januari 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)



KASUS dugaan perkosaan atau setidak-tidaknya kekerasan seksual yang menimpa 3 mahasiswi UMY akhirnya berbuntut sanksi akademik terhadap terduga pelaku, MKA, yakni di-drop out (DO) dari kampusnya.

MKA yang notabene aktivis lembaga kemahasiswaan ini pun mengakui terus terang perbuatannya. Hanya saja, sejauh ini belum jelas penanganan hukumnya di kepolisian.

Paling tidak, pihak UMY telah melakukan investigasi sebagai respons atas unggahan di media sosial tentang terjadinya perkosaan yang melibatkan MKA. Sedang korbannya diduga tiga mahasiswi dan pelanggaran kesusilaan itu telah dilakukan sejak 2018. Sementara korban terakhir atau ketiga mengalami kekerasan seksual sekitar tiga bulan lalu.

Baca Juga: Lawan Lyon di Liga Prancis, PSG Masih Tanpa Lionel Messi, Ini Alasannya

Kasus ini terungkap setelah beredar unggahan percakapan antara pelaku dan penyintas di media sosial hingga menjadi viral. Dari situlah tim UMY melakukan investigasi hingga sampai pada kesimpulan telah terjadi kekerasan seksual terhadap tiga mahasiswi oleh MKA. Selanjutnya UMY menyerahkan penanganan kasusnya kepada polisi. Mahasiswi UMY diperkosa adalah persoalan pidana, bukan hanya akademik.

Kasus semacam itu sebenarnya bukan fenomena baru. Bahkan, banyak kasus pelecehan seksual yang terungkap setelah diunggah di media sosial, bukan media mainstream. Ini sekaligus menunjukkan betapa kuatnya pengaruh medsos sehingga bisa digunakan sebagai bahan mengambil keputusan.

Tentu saja, unggahan di medsos masih harus diverifikasi kebenarannya. Sehingga jangan sampai putusan itu hanya didasarkan pada unggahan medsos semata.

Baca Juga: Asupan Berbahan Jambu Kristal Hindarkan Serangan Influenza dan Sembelit

Melihat kronologinya, sebagaimana diunggah di medsos, khususnya korban yang ketiga, sebenarnya ada kesempatan bagi korban untuk terhindar dari kejahatan. Apalagi, saat itu korban sedang haid.

Korban merasa dibohongi pelaku yang katanya mau mengajak rapat, tapi malah dibawa ke indekosnya dan di tempat itulah peristiwa terjadi. Karena tertekan, korban sampai membersihkan darah haidnya sebelum kejadian.

Tanpa bermaksud memojokkan posisi korban, tentu ini sebagai bahan introspeksi bagi perempuan, saat itu korban sebenarnya masih punya kesempatan untuk melawan atau menghindar, misalnya dengan berlari minta pertolongan kepada tetangga atau siapapun yang berada di sekitar tempat itu.

Baca Juga: 5 Ciri Penipuan Online, Masyarakat Harus Waspada

Namun, sebagaimana ditulis dalam akun yang kemudian viral itu, karena terdesak dan ada kuasa relasi yang timpang, korban membersihkan darah haidnya hingga kemudian terjadi perkosaan.

Pemberian sanksi DO kepada pelaku tentu tidaklah cukup, dan itu bukanlah penyelesaian hukum, sebab, kalau memang ada dugaan perkosaan atau setidak-tidaknya kekerasan seksual, maka polisi harus proaktif, tanpa menunggu laporan korban.

Apakah kemudian ditemukan fakta perkosaan atau kekerasan seksual, menjadi kewenangan polisi untuk mengkualifikasikannya. Setidaknya, pengakuan pelaku akan mempermudah polisi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB