MASIH ingat tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan 135 orang ? Mereka yang terlibat dalam kasus tersebut hanya divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, bahkan dua orang dibebaskan, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Tak hanya keluarga korban yang merasa tak puas dengan vonis tersebut, tapi juga publik. Bagaimana mungkin pihak yang terlibat langsung dalam kasus meninggalnya 135 orang dibebaskan dan tak terbukti bersalah ?
Hingga akhirnya jatuhlah vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya. MA pun menghukum keduanya masing-masing dua tahun dan dua setengah tahun penjara karena terbukti lalai menyebabkan orang meninggal sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Tangkap Residivis Kurir Narkoba
MA sepertinya mendengar jeritan masyarakat yang mendambakan keadilan dalam proses hukum tragedi Kanjuruhan.
Mengapa MA bisa memutuskan hal seperti itu, dari vonis bebas menjadi dihukum ? Tak lain karena masukan dari Komnas HAM melalui Pengadilan Negeri Surabaya, berupa pendapat agar MA menghukum terdakwa secara adil. Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar dalam putusan dicantumkan restitusi atau kompensasi ganti rugi kepada korban atau keluarganya.
Masukan atau pendapat dari Komnas HAM tersebut sering dikenal dengan istilah omicus curiae. Yaitu pendapat hukum yang disampaikan pihak ketiga, dalam hal ini Komnas HAM, yang berkepentingan atas suatu perkara, di luar para pihak di pengadilan, sebatas opini dan bukan sebagai bentuk perlawanan.
Baca Juga: Atasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Pati Beri Piagam Penghargaan Satreskrim Polresta
Atas hal tersebut, pengadilan mempertimbangkannya sebagai masukan dalam pengambilan keputusan.
Sepertinya MA mempertimbangkan masukan dari Komnas HAM dan hal itu tercermin dari putusan kasasi yang isinya menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.
MA pun banyak dipuji pelbagai kalangan, termasuk Komnas HAM. Namun persoalan Kanjuruhan tak hanya berhenti di situ. Bagaimana dengan nasib korban atau keluarga korban ?
Baca Juga: Cerita misteri Kabul saat melewati makam desa pada dini hari melihat penampakan hantu gundul pringis
Untuk itu, tuntutan agar mereka diberi kompensasi ganti rugi sangatlah relevan. Apalagi, tidak mudah untuk menghilangkan trauma peristiwa meninggalnya 135 suporter tersebut di Stadion Kanjuruhan Malang.
Mereka baik korban yang selamat maupun keluarga dari korban yang meninggal, butuh pendampingan, healing untuk memulihkan kondisi. Belum lagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat tragedi Kanjuruhan, butuh bantuan konkret. (Hudono)