cermin

Hukuman Sambo didiskon, lama-lama bebas...

Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). . (ANTARA FOTO/Fauzan)


PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang mendiskon hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ayah Brigadir Josua merasa bak disambar petir di siang bolong atas putusan tersebut.

Bagaimana mungkin Ferdy yang semula divonis hukuman mati karena terbukkti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, diubah menjadi penjara seumur hidup.

Dalam perspektif hukum pidana, para pakar berdebat keras soal ini. Pasalnya, MA menolak kasasi yang diajukan Ferdy Sambo yang meminta agar dirinya dibebaskan, bahkan terlepas dari pidana mati. Mestinya, kalau kasasi ditolak, maka yang berlaku adalah hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tinggi, yakni pidana mati.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Pelajar Jadi Anggota Paskibraka 2023, Dua di Antaranya dari DIY

Namun ternyata tidak demikian, karena MA malah memperbaiki atau mengubah putusan dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri atas lima orang hakim agung.

Putusannya tidak bulat, tiga hakim menyatakan hukuman Sambo diubah menjai penjara seumur hidup, sedang dua hakim lainnya berpendapat Sambo tetap dihukum mati. Karena posisinya 3:2, maka yang digunakan adalah suara mayoritas, yakni Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Kekhawatiran sejumlah pihak bahwa hukuman Sambo bakal terus dikurangi niscaya patut dipikirkan. Bagaimana bila Sambo mengajukan PK dan dikabulkan ? Maka hukumannya akan terus berkurang. Namun demikian, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan hal itu tidak akan terjadi. Hukuman Sambo tidak akan berubah menjadi angka bilangan. Seumur hidup itu bukan bilangan, sehingga akan tetap seperti itu.

Baca Juga: Mulai Dilaksanakan di Kota Yogyakarta, Imunisasi Rotavirus Diberikan Secara Gratis

Dalam KUHP yang baru, hukuman mati pun dapat dikoreksi, yakni bila terpidana berkelakuan baik, sehingga hukuman mati dibatalkan. Ini artinya, perubahan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup digantungkan pada lembaga pemasyarakatan, bukan lembaga yudikatif.

Pandangan ini mungkin dianggap sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan HAM, yakni hak hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Itulah mengapa sampai saat ini Komnas HAM menentang penjatuhan hukuman mati karena dianggap melanggar HAM. Sedangkan dalam KUHP yang baru, hukuman mati tetap dicantumkan, namun dapat berubah seiring dengan perbaikan perilaku terpidana.

Pelaku pembunuhan kejam, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan HAM. Kalau kemudian pelakunya dihukum mati, mengapa dianggap melanggar HAM ? Inilah yang hingga kini masih menjadi perdebatan ahli hukum di Indonesia. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB