SEORANG pria paruh baya tiba-tiba memarken alat vitalnya di depan rumah di kos-kosan Mrican, Caturtunggal Depok Sleman Senin lalu. Aksi laki-laki miterius ini terekam CCTV dan beredar luas di media sosial.
Aksi pamer burung (alat vital) ini pun bikin resah masyarakat, terutama para penghuni kos, khawatir kalau suatu saat menjadi korban.
Apakah aksi pamer alat vital ini masuk kategori pencabulan ? Rasanya masih perlu penyelidikan mendalam. Yang lebih penting, langkah antisipasi jangan sampai kasus itu terulang. Artinya, polisi harus segera mengamankan pelaku.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Korem 073/Makutarama dan UMKM Kota Salatiga gelar Bazar Murah Ramadhan
Kasus memamerkan alat vital bukanlah fenomena baru. Boleh jadi, pelakunya mengalami kelainan seksual. Namun itu bukan berarti yang bersangkutan bebas dari jerat hukum. Kecuali bisa dibuktikan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa atau gila. Sebab, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.
Ini berbeda dengan orang dengan kelainan seksual (ODKS). Orang jenis ini menyadari apa yang dilakukannya, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Artinya, Pasal 44 KUHP tentang gangguan jiwa tak dapat diterapkan. Jika demikian, maka pelaku tetap harus diamankan dan diproses hukum.
Lantas, pasal apa yang dapat diterapkan terhadap orang yang suka pamer alat kelamin atau sering disebut eksibisionis di depan umum ? Pelaku dapat dijerat Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan atau kesusilaan di depan umum dengan ancaman pidana paling lama dua tahun penjara.
Baca Juga: Dagadu Buka Gerai Baru di Pakuwon Mall Jogja
Agar pasal tersebut dapat diterapkan, maka harus memenuhi unsur bahwa perbuatan itu dilakukan secara sengaja dengan maksud agar orang lain tahu.
Meski begitu, dalam penerapannya tetap harus mempertimbangkan budaya atau adat istiadat setempat. Boleh jadi, di suatu daerah tertentu orang yang memperlihatkan alat vital dianggap biasa dan tidak melanggar norma kesusilaan setempat. Nah dalam hal ini penegak hukum harus bijak dan memahami adat istiadat setempat.
Namun kalau itu terjadi di Yogya, tentu saja melanggar norma-norma kesusilaan. Memamerkan alat vital atau kelamin jelas melanggar kesopanan atau kesusilaan sehingga pelakunya harus diproses hukum.
Baca Juga: Kena Diboikot 16 Bulan, WTA Kembali Gelar Turnamen di China pada September 2023
Mungkin perbuatan ini tidak membahayakan orang lain, karena tidak terjadi pencabulan atau perkosaan. Namun tetap membuat orang lain resah dan tidak nyaman, apalagi yang melihat adalah wanita. (Hudono)