cermin

Usai LPSK cabut perlindungan Richard Elizer, siapa lagi yang akan melindungi ?

Kamis, 16 Maret 2023 | 09:30 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)



LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer, terpidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alasannya, Eliezer telah melanggar kesepatakan karena telah berhubungan dengan orang lain, padahal ia masih dalam perlindungan LPSK. Konkretnya, Eliezer telah menjalani sesi wawancara dengan stasiun televisi tanpa seizin LPSK.

Menariknya, ada versi berbeda dari peristiwa itu, kru yang mewawancarai Eliezer mengaku telah meminta izin pada Wakil Ketua LPSK dan dijawab tidak ada masalah asalkan Eliezer tidak keberatan.

Baca Juga: Resepsi Milad PKU Muhammadiyah Jogja dan Gamping Dimeriahkan Launching Buku Hingga Penampilan Dwiki Darmawan

Sementara posisi Richard Eliezer masih dalam perlindungan LPSK dan ditempatkan di Rutan Salemba. Lantas, mana yang benar ? Yang jelas, LPSK secara resmi menampik telah memberi izin wawancara.

LPSK juga meminta kepada media untuk tidak menayangkan sesi wawancara Richard Eliezer karena bisa mempengaruhi status perlindungannya. Namun stasiun televisi tersebut tetap menayangkannya. Usai penayangan sesi wawancara, rapat pimpinan LPSK langsung memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Eliezer.

Permintaan LPSK kepada media untuk tidak menayangkan hasil wawancara dengan Richard Eliezer pada dasarnya sebagai bentuk campur tangan pihak luar kepada internal media. Kalau itu terjadi pada masa Orde Baru, tentu bisa dipahami. Namun dalam kondisi keterbukaan seperti sekarang ini, menjadi aneh bila terjadi penyensoran atau larangan tayang, karena bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Syarat terwujudnya sikap tawakkal kepada Allah, di antaranya tidak mudah putus asa dan patah semangat

Perssoalan selanjutnya, dengan dicabutnya perlindungan LPSK kepada Richard Eliezer apakah dengan demikian yang bersangkutan tidak mendapat perlindungan hukum sama sekali ? Tentu tidak demkian.

Mendapat perlindungan hukum merupakan hak asasi warga negara. Jadi, kalau LPSK mencabut perlindungan kepada Eliezer, maka polisi harus mengambil alih dengan memberi perlindungan serupa, baik fisik maupun psikis.

Hanya saja, perlindungan yang diberikan polisi sekarang, kualitasnya tentu berbeda dibanding perlindungan dari LPSK. Bila perlindungan itu berasal dari LPSK, lebih ketat dan komprehensif, tak hanya dari aparat kepolisian, namun juga dari kalangan TNI.

Baca Juga: Andhi Pramono membela diri, dia membantah pamer kekayaan di media sosial

Pertanyaan berikutnya, mengapa Richard Eliezer harus mendapat perlindungan hukum ? Karena dialah yang membongkar skenario mantan atasannya Irjen Ferdy Sambo yang menyuruhnya menembak mati Brigadir J. Awalnya dikira tembak menembak antarpolisi yang ternyata pembunuhan berencana, dengan cara menembak mati Brigadir J. (Hudono)

 

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB