cermin

Derita anak tiri di Parangtritis

Minggu, 7 Desember 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan (ANTARA)

SEORANG perempuan inisial NIS (31) asal Magelang dan berdomisili di Dusun Mancingan Parangtritis Bantul baru-baru ini harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya anak usia 8 tahun, sebut saja AR.

Korban dianiaya dengan cara disundut rokok, dipukul sapu lidi dan sebagainya hingga mengalami luka memar.  Disebut-sebut AR adalah calon anak tiri NIS yang menjalin hubungan asmara dengan seorang duda yang tak lain ayah kandung AR.

Untungnya, aksi sadis NIS terhenti setelah seorang saksi mendengar suara tangisan dalam kamar kos di Mancingan yang ternyata AR. Korban pun menceritakan apa yang telah dilakukan NIS terhadap dirinya.

Baca Juga: Peruntungan Shio Anjing dan Shio Babi besok Minggu 7 Desember 2025, hentikan beberapa kewajiban yang Anda terima hanya karena kurangnya ketegasan

Kasus berlanjut, ibu kandung AR yang mendapat laporan penganiayaan terhadap anaknya itu, tak terima dan meneruskan laporan ke polisi. Tak kesulitan, polisi mengamankan NIS dan menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak.

NIS bakal dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP khususnya tentang penganiayaan. Mungkin NIS tak pernah menyangka bila kasusnya sampai ke penegak hukum.

Barangkali ia merasa punya hak untuk menganiaya AR yang diaku sebagai anak tirinya. Padahal, tak ada hak sama sekali, bahkan oleh orang tuanya sendiri, untuk menganiaya anak. Anak punya hak mendapatkan rasa aman dan bebas dari penganiayaan.

Tak peduli ibu tiri atau ibu kandung, tak ada hak sama sekali untuk menyakiti anak. Apakah kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan ? Tergantung pihak korban dan kualitas kasusnya. Bila luka yang diderita AR tergolong berat dan bersifat permanen, kasus harus jalan terus sampai pengadilan.

Baca Juga: Virgo dalam ramalan zodiak sepekan mulai Minggu 7 Desember 2025, memperkuat kejernihan dan ketahanan emosional

Namun, bila hanya luka ringan dan tidak menimbulkan bekas, bisa dipertimbangkan untuk menempuh cara kekeluargaan. Itupun dengan syarat, pihak korban memaafkannya. Artinya, bila korban atau keluarganya tidak memaafkan, maka kasus jalan terus.  Polisi hanya bertindak sebagai fasilitator bila kasusnya hendak ditempuh secara mediasi.

Lantas, apakah ayah kandung AR ikut bertanggung jawab ? Sepanjang tidak ada keterlibatan dalam tindak pidana, yang bersangkutan tak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Kecuali, ditemukan indikasi bahwa sang ayah membantu atau mendukung tindak penganiayaan.

Sementara alasan NIS menganiaya lantaran AR tak mau dinasihati, tak bisa menjadi pembenar perbuatan. Tindakan NIS tetap keliru, meski anak tidak nurut nasihatnya. Apapun alasannya, kekerasan terhadap anak tak dibenarkan hukum. (Hudono)

 

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB