KEKERASAN di jalan masih saja terjadi di Yogya. Namun tidak selalu kejahatan yang mereka lakukan masuk kategori klitih. Kalau klitih, motifnya tidak jelas, begitupun sasarannya, acak. Beberapa hari lalu dua pemuda warga Depok Sleman kedapatan membawa senjata tajam celurit di kawasan Maguwoharjo, Depok.
Mereka adalah IR (21) yang juga driver ojek online dan FBH (19) seorang karyawan swasta. Keduanya ditangkap aparat Polsek Depok Timur yang saat itu sedang patroli. Untuk apa kedua orang itu membawa celurit ? Menurut pengakuan mereka, celurit itu akan digunakan untuk balas dendan terhadap orang yang dianggap sebagai musuh.
Meski celurit belum sempat digunakan, namun mereka tetap dijerat UU Darurat Tahun 1951. Artinya, keduanya tetap diproses hukum, walaupun belum sempat membalas dendam terhadap orang yang dianggapnya musuh. Beruntung aparat memergoki mereka, sehingga celurit belum sempat digunakan.
Baca Juga: Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK
Apakah kasus dianggap selesai ? Tentu tidak, Aparat wajib menggali informasi perihal siapa yang hendak dijadikan sasaran mereka ? Juga terkait masalah apa, sehingga dapat diformulasikan peristiwa hukumnya. Lebih dari itu, ini tak kalah menarik, mengapa seorang driver ojol membawa celurit ? Bukankah ini juga bisa membahayakan penumpang atau konsumen ?
Kejahatan yang terjadi di jalanan memang tidak semua terdeteksi, apalagi bila pelaku menyamarkan diri, misalnya dengan berpura-pura menjadi orang baik, tidak senang bikin keributan dan sebagainya. Karena itu, diharapkan polisi rutin melakukan patroli guna mencegah kejadian yang tak diinginkan. Lebih baik mencegah ketimbang menindak.
Namun, kalau sudah mengganggu ketertiban umum, tentu harus dilakukan tindakan yang terukur. Jangan beri kesempatan pihak yang bikin gaduh di jalan beraksi. Jalanan harus steril dari aksi kejahatan, termasuk klitih. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan guna mewujudkan Yogya yang bebas dari segala tindak kekerasan.
Baca Juga: Benang Kusut Tambang Maluku Utara: Tumpang Tindih Izin, Manipulasi Tapal Batas, dan Perang Korporasi
Membawa senjata tajam, seperti celurit dan sebagainya adalah tindak kejahatan, meski senjata tersebut belum digunakan untuk membacok. Tentu ini berbeda dengan seorang petani yang membawa senjata arit di jalan, karena berhubungan dengan pekerjaan. Jika demikian, petani tersebut tak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Kejahatan jalanan harus diberantas, dan tak ada toleransi sedikitpun. (Hudono)