MENJADI selebgram, bayangan orang kehidupannya glamour dan berjibun uang.
Anggapan tersebut tak selamanya benar. Ternyata, ada pula selebgram yang tak punyi
duit, sehingga terlibat kriminal.
Agaknya, inilah yang dialami dua perempuan cantik asal Blora dan Magelang. Keduanya terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor, Scoopy di kos-kosan Condongcatur Depok Sleman.
Baca Juga: Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK
Singkat cerita, korban SW (22) warga Blora menitipkan motor di kos-kosan VLA (20),
juga asal Blora, yang tak lain teman sendiri.
Motor dititipkan dan kunci diletakkan di meja. Setelah beberapa saat, SW kembali untuk mengambil motor, namun sudah tidak ada. Berikut VLA dan temannya lagi, RDO (26) juga sudah tak ada. Merasa ada yang tidak beres, SW pun melapor ke polisi dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan VLA.
Terungkap VLA membeli motor dari RDO yang jelas-jelas hasil kejahatan.
Dari kejadian tersebut, terungkap pula bahwa VLA dan RDO berkomplot melakukan
kejahatan. VLA tidak bisa berdalih bahwa dirinya hanya membeli motor dari RDO,
sehingga dianggap sebagai transaksi yang sah.
Sejak awal VLA sudah mengetahui bahwa motor yang ia beli merupakan hasil kejahatan, yakni mencuri dari SW. Mereka telah bekerja sama melakukan pencurian motor SW, sehingga tak bisa terhindar dari jerat hukum.
Baca Juga: Benang Kusut Tambang Maluku Utara: Tumpang Tindih Izin, Manipulasi Tapal Batas, dan Perang Korporasi
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa teman sendiri pun bisa menjadi korban
kejahatan. VLA tega ngembat motor temannya yang dititipkan di kosnya. Mengapa
pelaku tega mencuri motor teman ?
Alasannya sangat klasik, kebutuhan ekonomi. Bukankah mereka selebgram yang mudah mendatangkan uang ? Sepertinya mereka bukan selebgram yang sudah punya nama dan banyak follower. Kalau sudah punya nama dan banyak follower tentu uangnya banyak dan tak perlu mencuri.
RDO yang diduga sebagai pelaku pencurian sekaligus penadah, pun tak bisa mengelak dari jeratan hukum Pasal 362 KUHP. Kiranya tidak ada celah untuk terhindar dari jeratan hukum, meski dengan dalih terpaksa dan sebagainya. Kasus ini menunjukkan betapa teman pun bisa berkhianat atau berbuat jahat.
Karenanya, percaya pada teman tentu boleh, namun sisakan untuk kepercayaan diri
agar tidak menjadi korban. Ketika orang butuh uang dan tak bisa memenuhinya, bisa
muncul pikiran jahat, motor teman pun diembat. (Hudono)