cermin

Awas predator cari mangsa

Minggu, 12 Oktober 2025 | 10:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

TAK ada yang mengira ada pria senekat ini. Pria cabul atau predator asal Magelang inisial A (21), nekat menerobos kamar seorang perempuan karyawan swasta, di kawasan Sewon Bantul,  Senin tengah malam pekan lalu.

Diduga ia telah meraba-raba paha korban. Korban terbangun dan terkejut melihat seorang pria tak dikenal yang menyentuhnya. Spontan korban berteriak hingga pelaku kabur lewat jendela kamar. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sewon.

Jajaran aparat Polsek Sewon bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku, A, asal Magelang. Tersangka langsung ditahan, lantaran sudah cukup alat bukti. Yang bikin heran, mengapa A bisa berbuat senekat itu, menerobos kamar seorang perempuan. Boleh jadi, pelaku sudah melakukan survei, sehingga langsung bertindak.

Baca Juga: Ramalan zodiak Scorpio berlaku sepekan mulai Minggu 12 Oktober 2025, menyoroti transformasi emosional

Mungkinkah pelaku mengalami kelainan seksual ? Tentu masih harus ditunggu hasil pemeriksaan polisi. Bisa jadi polisi akan meminta keterangan ahli terkait kondisi kejiwaan pelaku.

Meski demikian, tindakan A tak dapat ditoleransi. Entah yang bersangkutan mengalami kelainan seksual atau tidak, tetap memenuhi unsur pidana pencabulan. Paling tidak, ia telah melakukan percobaan perkosaan terhadap korban. Tujuan tidak tercapai lantaran korban terbangun, bukan karena inisiatif pelaku untuk menghentikan aksinya.

Kasus ini tentu menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih hati-hati menjaga diri. Pastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci, dan kamar tertutup. Jendera juga harus dicek jangan sampai terbuka. Sebab, diduga pelaku masuk lewat jendela rumah korban. Ia pasti sudah mempelajari situasi di sekitar lokasi. Biasanya penjahat beraksi ketika kondisi rumah sepi.

Baca Juga: Peruntungan Shio Babi besok Minggu 12 Oktober 2025, kehidupan baru akan dijanjikan kepada Anda

Pria cabul memang harus dihukum, sebab kalau tidak , dia akan mengulangi perbuatannya. Bahkan, bila kasusnya dibawa ke pengadilan, hakim dapat menjatuhkan pemberatan hukuman, misalnya dikebiri secara kimiawi yang bersifat sementara, bukan permanen. Harapannya, pelaku tak bisa mengulangi perbuatannya, hingga selesai menjalani hukuman.

Tak kalah penting, situasi keamanan kampung. Semestinya di kampung tempat tinggal korban ada ronda siskamling. Sehingga, bila ada kejadian penting, bisa segera ditangani atau diantisipasi.

Orang asing masuk kampung tengah malam, layak untuk ditanyai apa keperluannya. Dengan cara sederhana inilah akan mudah terdeteksi bila terjadi kejadian luar biasa, termasuk bila terjadi tindak pidana. (Hudono)

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB