SATPAM atau petugas keamanan mestinya bertugas menjaga keamanan, bukan malah diamankan. Namun, itulah yang terjadi pada seorang Satpam berinisial YP (35), warga Banguntapan Bantul.
Ia kedapatan mencuri HP dan dompet milik Budi Ismail di pos Satpam Dinas Pariwisata Yogyakarta yang berlokasi di Gondokusuman Yogya. Saat itu korban sedang tidur dengan kondisi HP tergeletak beserta dompet.
Peristiwanya sangat cepat, yakni korban terbangun lantaran mendengar suara mencurigakan, dan ternyata ada seorang tergesa mengendarai sepeda motor tancap gas. Korban mendapati HP dan dompetnya sudah raib, langsung bereaksi mengejar pelaku hingga tertangkap. Pelakunya tak lain adalah YP yang bekerja sebagai satpam di sebuah hiburan malam.
Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet besok Minggu 29 Juni 2025, jangan memaksakan keinginan Anda pada pasangan
Polisi langsung menggelandang pelaku ke sel tahanan atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari pekan lalu. YP pun bakal menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Pertama, ia dikeluarkan dari tempatnya bekerja, dan kedua, ia harus mendekam di sel tahanan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus itu berlaku teori kriminal, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, namun juga karena ada kesempatan. Saat itu YP melihat kesempatan korban tertidur, sedangkan HP dan dompet tergeletak.
Saat itu sontak muncul niat jahat untuk mengambil barang yang bukan miliknya. Mungkin ia tak menyangka bahwa korban merasa curiga dengan aktivitasnya sehingga terbangun dan bisa langsung menangkap pelaku setelah melalui pengejaran.
Orang Jawa mengatakan, maunya dapat untung, namun malah buntung. Ya, YP bukan hanya tidak mendapat HP dan dompet, tapi juga kehilangan pekerjaan. Siapa yang mau mempekerjakan orang yang bermasalah dengan hukum, apalagi terlibat pencurian. Sudah begitu, YP bakal menjalani proses hukum yang melelahkan. Belum lagi harus menjalani hukuman yang bakal dijatuhkan hakim nanti.
Agaknya kasus tersebut tak dapat diselesaikan secara restorative justice atau penyelesaian di luar hukum. Malahan, hukuman YP bisa diperberat. Mengapa ? Karena YP berprofesi sebagai satpam yang notabene bertugas menjaga keamanan, tapi malah diamankan.
Baca Juga: Cerita misteri mencari pesugihan di Pantai Selatan 1, waktunya pada bulan Purnama malam Jumat Kliwon
Namun, semua tergantung pada pertimbangan majelis hakim, termasuk ada tidaknya faktor yang meringankan hukuman, misalnya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama menjalani persidangan serta tidak berbelit. (Hudono)