SEPASANG suami istri warga Ponjong Gunungkidul ini tergolong kompak, sayang dalam hal kejahatan. Mereka menyatroni rumah mantan majikannya, menggasak sepeda motor dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Aksi itu dilakukan saat mantan majikan dan keluarganya sedang tidur. Tak ada hambatan bagi pelaku karena mereka sudah hapal kondisi rumah korban yang berprofesi sebagai pengusaha laundry. Usai menggasak barang milik mantan majikannya, pasutri tersebut, yakni Ny AS (27) dan suaminya NA (31) kabur ke Klaten Jawa Tengah.
Polisi berhasil mengendus keberadaan mereka dan berlanjut dengan penangkapan di tempat persembunyiannya di Klaten. Mereka tak bisa mengelak dan mengakui terus terang perbuatannya. Polisi menyita motor hasil mencuri dari majikannya.
Baca Juga: Timnas U-17 Lolos Piala Dunia U-17 2025
Sedang uang hasil kejahatannya sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Kita patut memberi apresiasi kepada Polres Gunungkidul yang gerak cepat mengungkap kasus tersebut. Bahkan, memburu pelaku hingga wilayah Klaten Jawa Tengah. Boleh jadi, pelaku merasa aman ketika berhasil melarikan diri ke luar dari Yogya. Namun polisi sigap dan cepat mengendus keberadaan mereka.
Tentu korban sudah sangat mengenal pelaku lantaran dulu adalah mantan karyawannya. Kasus tersebut tetap berlanjut, dan bakal sampai meja hijau. Apalagi, korban sama sekali tidak memberi toleransi kepada pelaku. Tentu ini berbeda dengan kasus kejahatan di mana korban memaafkan pelaku dan bersedia mengembalikan barang yang dicuri, atau lebih dikenal dengan istilah restorative justice. Ditambah lagi syarat nilai barang yang dicuri tidak seberapa, atau tidak signifikan.
Dalam kasus di atas, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Namun motor yang dicuri belum bisa sepenuhnya dikuasai korban lantaran akan dijadikan barang bukti tindak kejahatan. Bahwa sepasang suami istri mencuri karena terpaksa atas dasar desakan kebutuhan ekonomi, itu hanya dalih belaka. Penjahat selalu pintar berkelit ketika tertangkap.
Hal lain yang memudahkan polisi menangkap pelaku, antara lain karena korban sangat mengenal pelaku, apalagi kalau ada bukti rekaman CCTV saat mereka beraksi, lebih memudahkan polisi dalam membuktikan tindak kejahatan. Pada dasarnya AS dan NA adalah pasangan yang malas bekerja, mereka memilih mencuri dan itulah hasilnya, keduanya harus meringkuk di sel tahanan dalam waktu relatif lama. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |