SEBANYAK enam anggota Polantas Polresta Yogya berurusan dengan Polda Jateng terkait dugaan kasus penganiayaan Darso (43), warga Mijen Kota Semarang , hingga tewas. Kasus ini bermula dari kecelakaan antara motor yang dikendarai Tutik dan mobil yang dikemudikan Darso di Jalan Mas Suharto Danurejan Kota Yogya pada 12 Juli 2024.
Diduga Darso kabur setelah mengantar Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi. Suami Tutik, Restu kemudian mengejar mobil Darso. Hingga kemudian Restu yang mengendarai motor terserempet mobil Darso sampai terjatuh.
Restu lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogya. Di sinilah masalah muncul, ketika lima Polantas dari Polresta Yogya menjemput Darso di rumahnya, Mijen Kota Semarang. Diduga Darso mengalami penganiayaan di sebuah kebun dekat jalan, hingga meninggal setelah beberapa saat dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Seolah Tak Terima, Lisa Mariana Sebut Ayu Aulia Lebih Dulu Dekat dengan Ridwan Kamil
Giliran keluarga Darso melapor ke Polda Jateng. Hasil penyelidikan menemukan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Polantas Polresta Yogya, bahkan seorang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Jajaran Polda Jateng juga telah melakukan rekonstruksi terkait kasus tersebut. Kasus Darso pun mulai menampakkan titik terang.
Awalnya, masih belum jelas mengapa Darso meninggal. Kepolisian juga terkesan menutup-nutupi kasus tersebut. Hingga akhirnya, jajaran Polda Jateng sungguh-sungguh melakukan penyelidikan sampai menemukan tersangkanya, yakni oknum Polantas Polresta Yogyakarta, AKP H. Tentu kita patut memberi apresiasi yang tinggi kepada jajaran kepolisian yang bersikap transparan dalam mengusut kasus kematian Darso.
Tindakan menutup-nutupi kasus yang sesungguhnya, justru akan membuat citra kepolisian tercemar. Lebih baik dibuka apa adanya ke publik. Kalau memang polisi salah, katakan salah. Toh polisi juga manusia biasa yang tak luput kesalahan. Namun, kesalahan itu tetap membawa konsekuensi hukum. Artinya, oknum Polantas Polresta Yogya yang bertindak keliru, bahkan melanggara SOP harus dikenai sanksi.
Baca Juga: Ini Arti dan Harga Fantastis Cincin Lamaran Luna Maya dan Maxime Bouttier, Harganya Ratusan Juta
Sanksi terhadap oknum Polantas ini bukan hanya menyangkut aspek administratif, melainkan juga hukum pidana. Tindakan oknum tersebut dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama yang menyebabkan matinya orang.
Tak perlu menutup-nutupi kesalahan anggota. Kalau ada anggota salah, serahkan pada mekanisme hukum untuk menyelesaikannya, tak perlu bermain narasi. Dengan bertindak objektif, transparan dan akuntabel, polisi akan tetap baik citranya di masyarakat. (Hudono)