cermin

Nyetir sambil HP-an, ini akibatnya

Minggu, 5 Januari 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi: kondisi truk tabrak teras rumah warga di Ngemplak Sleman. (Humas Polsek Ngemplak)

SEBUAH truk boks mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pundong Bantul baru-baru ini. Dalam peristiwa tersebut memang tak ada korban jiwa, namun menimbulkan kerugian cukup besar.

Truk yang dikemudikan Galaru (30), warga Seloharjo Pundong itu menabrak pagar beton pembatas rumah penduduk dan reruntuhannya menimpa mobil hingga menimbulkan kerusakan cukup serius.

Apa penyebabnya ? Ternyata Galaru mengemudikan truk sembari menerima telepon dari seseorang, entah siapa. Akibatnya dia mengemudikan truk tidak fokus hingga menabrak pagar beton rumah warga.

Baca Juga: Ramalan cinta zodiak Gemini dan Cancer Minggu 5 Januari 2025, hubungan Anda bahagia dan memuaskan

Dalam kasus ini sudah jelas siapa yang salah. Berdasar aturan lalu lintas, dilarang mengemudikan kendaraan sambil  HP-an karena bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kasus di atas membuktikan, mengemudi sambil menerima telepon dapat mencelakai atau merusak properti orang lain. Dipastikan kerugian akibat kecelakaan tunggal tersebut mencapai jutaan rupiah. Lantas siapa yang harus menanggung ? Menurut informasi dari kepolisian setempat, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Seperti halnya dalam hukum perdata, siapa yang menyebabkan kerugian pada orang lain diwajibkan membayar atau mengganti kerugian tersebut. Sementara pihak yang dirugikan dalam posisi yang benar atau lebih tepat disebut sebagai korban.

Baca Juga: Ramalan cinta zodiak Leo dan Virgo Minggu 5 Januari 2025, hari yang tepat untuk bereksperimen dengan hubungan Anda

Dalam beberapa kasus kecelakaan lalu lintas, penyelesaian secara kekeluargaan selalu mengacu pada ganti rugi dalam bentuk uang. Artinya, tak cukup hanya meminta maaf lantas masalah selesai.

Konkretnya, pihak Galaru harus menanggung kerugian atas  rusaknya barang yang ditabraknya. Lantas, bagaimana seandainya Galaru hanyalah sopir, bukan pemilik truk boks yang menabrak ? Jika demikian, maka masalah bisa dirembuk dengan bosnya atau atasan Galaru. Biasanya, sopir punya perjanjian dengan bosnya manakala kendaraannya mengalami kecelakaan, baik karena kelalaian sendiri atau kesalahan orang lain.

Prinsipnya, penyelesaian harus didasarkan pada keadilan atau proporsional. Pihak korban memang memiliki bargaining yang kuat, namun hendaknya tidak berlebihan, misal meminta ganti rugi sewajarnya sesuai nilai kerusakan.

Baca Juga: Cerita misteri peri penunggu pohon gayam 3, gairah Ririn memuncak setelah diberi minuman

Lantas, bagaimana konsekuensi atas pelanggaran aturan lalu lintas, yakni tidak boleh main HP saat mengendarai kendaraan bermotor ? Semestinya tetap diproses sesuai aturan lalu lintas, yang ujung-ujungnya membayar denda untuk negara.

Inilah buah dari pelanggaran nyetir sambil main HP. Masih beruntung tak ada korban jiwa, namun tetap harus menanggung kerugian yang tidak sedikit. (Hudono)

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB