JURU parkir acap dipandang sebelah mata, hanya gara-gara ulah oknum yang bertindak tidak profesional. Lain lagi dengan juru parkir yang bertugas di depan warung Warmindo Utara Tugu Jetis Yogya. Beberapa hari lalu ia berhasil menangkap pencuri motor yang diparkir di kawasan tersebut.
Motor yang digondol pencuri itu jenis Honda PCX milik Arf (22) warga Gamping Sleman. Korban tentu tidak mengira motornya bakal digondol pencuri. Modusnya, pencuri menuntun motor tersebut dari area parkir Warmindo. Untungnya, juru parkir di tempat itu cermat dan langsung mengamankan pelaku.
Tindakan jukir yang menangkap pencuri tentu patut mendapat apresiasi.
Jukir tersebut bisa menjadi contoh bagi jukir lainnya bahwa dia punya tanggung jawab profesi mengamankan motor pelanggan.
Artinya tidak sekadar menyediakan tempat parkir saja tanpa hirau terhadap keamanan motornya. Memang parkir bukanlah tempat penitipan barang, sehingga konsekuensi hukumnya berbeda.
Kalau penitipan barang, pengelola bertanggung jawab atas barang yang dititipkan pelanggan, karena mereka telah membayar. Berbeda dengan jasa parkir, petugas hanya bertanggung jawab atas pemarkiran kendaraannya.
Meski begitu, bukan berarti juru parkir boleh membiarkan kendaraan pelanggan hilang, rusak atau dicuri. Secara moral juru parkir tetap bertanggung jawab atas keamanan motor yang diparkir. Apalagi, ketika jukir tersebut melihat langsung terjadinya pencurian.
Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet sepekan mulai Minggu 29 Desember 2024, Anda menciptakan komunitas
Jangankan juru parkir, orang biasa yang melihat terjadinya tindak pidana, termasuk pencurian, wajib mencegahnya, selagi tidak membahayakan keselamatannya. Dalam kasus di atas jukir yang berhasil menangkap pencuri kiranya perlu diberi reward sekecil apapun sebagai bentuk apresiasi. Diharapkan ia menjadi contoh bagi jukir lainnya.
Dari kasus tersebut nampak bahwa pencuri ternyata juga mengincar motor yang dijaga juru parkir. Boleh jadi pelaku sedang melancarkan test case dengan coba-coba beraksi di tempat parkir yang ada penjaganya.
Bila berhasil mungkin ia akan mengulangi perbuatannya.
Untuk itulah masyarakat perlu hati-hati dan antisipasi jangan sampai menjadi korban pencurian.
Lebih dari itu, juru parkir juga harus ikut bertanggung jawab atas keamanan motor atau kendaraan yang diparkir. Apalagi, pelanggan telah membayar ongkos atau biaya parkir. Hal lain yang perlu mendapat perhatian, ketika jukir meminta pelanggan untuk tidak mengunci motornya, maka juru parkir tersebut harus menjamin keamanannya. (Hudono)