HEBOH. Sebanyak 120 hotel di DIY datanya diretas orang tak bertanggung jawab. Tentu ini kabar yang mengejutkan dan bikin waswas. Apalagi, kasus ini terjadi di DIY yang notabene menjadi tujuan pariwisata, bahkan mendapat julukan kota wisata. Apa jadinya bila 120 hotel datanya diretas ? Sungguh sangat serius.
Dari jumlah tersebut, baru 50 hotel yang telah menyerahkan data resminya ke Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY. Setelah lengkap nanti akan dilaporkan secara resmi ke Polda DIY. Lantas, bagaimana modusnya ? Pelaku mengganti nomor kontak resmi reservasi kamar hotel di akun Google Bisnis. Konsumen ketipu menghubungi nomor palsu atas nama hotel. Kemudian diminta transfer ke nomor rekening pribadi, bukan nomor hotel.
Namun, menurut Ketua PHRI DIY, Deddy Eryono, sejauh ini belum ada yang menjadi korban penipuan tersebut. Benarkah ? Boleh jadi, sudah ada korban namun belum melapor. Pihak hotel maupun kepolisian mestinya mengantisipasi agar jangan sampai jatuh korban. Caranya tentu dengan bersikap hati-hati. Hanya saja, konsumen umumnya akan menghubungi nomor kontak reservasi kamar hotel.
Baca Juga: Hasto tuduh Jokowi gunakan penegak hukum untuk intimidasi, begini jawaban Istana
Lantas, bagaimana bila nomor tersebut masih tertera nomor penipu ? Ini masalahnya. Sebab, pihak hotel sudah mengganti nomor yang dipalsukan itu dengan nomor yang benar, namun berikutnya muncul lagi nomor palsu. Tentu ini membutuhkan sentuhan ahli IT. Sebab, diyakini penipu merupakan komplotan yang memiliki keahlian khusus, yakni menguasai bidang IT.
Memberantas kejahatan siber, tentu harus menggunakan metode khusus. Pemberantas kejahatan siber wajib menguasai teknologi siber. Karenanya di jajaran institusi kepolisian ada divisi yang khusus menangani kejahatan siber.
Mereka harus adu cepat dan adu pintar dengan penjahat. Bila ketinggalan informasi, bisa tertinggal dari pelaku kejahatan. Karenanya polisi harus selalu up date informasi perkembangan teknologi informasi terkini.
Baca Juga: Begini momen ketika Presiden Jokowi hadiahi AHY dan istri sepeda gunung, ternyata ini alasannya
Bukankah kita telah memiliki UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ? Secara aturan memang iya, namun dalam pelaksanaan, masih kedodoran. Terbukti, penjahat masih bisa menjebol data milik institusi pemerintah maupun swasta. Pendek kata, perlindungan data pribadi, termasuk korporasi, di Indonesia masih sangat lemah. Harus ada peningkatan kualitas SDM untuk mencegah dan memproteksi kejahatan di bidang siber. (Hudono)