AS (27) warga Kalurahan Kanigoro Kapanewon Saptosari Gunungkidul benar-benar telah durhaka kepada ibu kandungnya, Ny WA (50). Gara-gara sang ibu menolak menjual rumah yang ditinggalinya, AS marah dan memukulinya di bagian hidung hingga patah dan berdarah-darah.
Untung sang ibu masih bisa berteriak minta tolong hingga tetangga berdatangan. AS pun kabur, namun akhirnya berhasil ditangkap polisi. AS mengaku terus terang telah menganiaya ubunya lantaran menolak menjual rumahnya. Padahal, AS telah menawarkan rumah tersebut kepada orang dan sedang proses penawaran.
Selidik punya selidik, AS ternyata punya utang Rp 500 juta lantaran usahanya bangkrut. Dari situlah ia kemudian berinisiatif menjual rumah milik orang tuanya. Sang ibu karuan kaget ketika ada orang yang melihat-lihat rumahnya dan hendak melakukan penawaran. Hingga kemudian terjadi pemukulan oleh AS terhadap ibu kandungnya.
Berdasar keterangan, AS sudah sering melakukan kekerasan terhadap ibunya, meski dalam bentuk verbal. Bahkan, tak hanya itu, ayahnya juga sempat ditantang berkelahi. Bagi anak pada umumnya, fenomena ini tidaklah wajar.
Tidaklah pantas seorang anak durhaka kepada ibunya, apalagi sampai melakukan penganiayaan hingga berdarah- darah. Ia mungkin tak pernah paham bahwa surga berada di bawah telapak kaki ibu. Artinya, seseorang masuk surga atau neraka tergantung pada sejauh mana baktinya kepada orang tua.
Apa yang dilakukan AS terhadap ibunya masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga sehingga bakal dijerat UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya Pasal 44 dengan ancaman pidana 5 tahun.
Baca Juga: Begini momen ketika Presiden Jokowi hadiahi AHY dan istri sepeda gunung, ternyata ini alasannya
Tentu masalahnya tak sekadar hukum, tapi bagaimana kelanjutan hubungan orang tua dan anak.
Sang anak harus tinggal di tahanan akibat perbuatannya. Lantas. Bagaiamana hubungan setelah itu ? Apakah anak tetap memperoleh haknya sebagai anak yang notabene berhak mewaris atas harta orang tuanya ?
Selagi anak tersebut tidak membunuh orang tuanya ia masih berhak mewaris atas harta orang tua. Namun orang tua atau keluarga tetap harus mengantisipasi agar anak tidak berbuat nekat.
Baca Juga: Begini renpons Presiden soal Paskibraka dilarang berjilbab, Kepala BPIP bakal terancam sanksi ?
Apakah AS mengalami gangguan jiwa sehingga nekat menganiaya ibunya ? Agaknya polisi perlu meminta keterangan ahli untuk memeriksa kejiwaan AS. Sebab, boleh jadi AS ada kelainan psikologis, namun hal itu tidak menghapus kesalahannya. (Hudono)