AKSI main hakim sendiri masih mewarnai kehidupan masyarakat. Seperti terjadi di Sanden Bantul beberapa hari lalu, dua remaja berboncengan motor dituduh klitih ketika menabrak kendaraan di depannya, tepatnya di Jalan Samas, Srigading, Sanden Bantul.
Usai kecelakaan mereka diamankan warga dan dibawa ke sebuah gedung. Di tempat itu mereka dianiaya, dipukul, ditendang dan ditelanjangi. Korban ETA (17) warga Pundong Bantul mengalami luka parah akibat dihajar, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Sedang temannya yang mengemudikan kendaraan, ZH tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Peristiwa ini sungguh tragis dan sangat tidak berperikemanusiaan. Nyawa melayang gara-gara dituduh klitih, padahal belum tentu. Mereka juga tidak membawa senjata apapun ketika diinterogasi warga. Kasus tersebut baru dilaporkan keluarga korban sehari setelah kejadian.
Baca Juga: BMKG menyebut ada 13 sesar aktif memiliki potensi gempa di Jawa Tengah
Bisa dibayangkan betapa hancur hati keluarga, terutama orangtua melihat anaknya sudah tak bernyawa karena dihajar massa. Inilah sebagian potret buram tindak main hakim sendiri yang ternyata masih terjadi di masyarakat. Tanpa menyelidiki lebih lanjut, warga emosional dan tidak terkontrol menghajar dua remaja itu hingga seorang di antaranya meregang nyawa. Bahkan, klitih sekalipun tak boleh dihakimi massa, apalagi sampai dibunuh.
Kiranya tak ada alasan pemaaf atas kejadian tersebut. Para pengeroyok ETA dan ZH harus diproses hukum, tanpa kecuali. Kasus tersebut tak boleh diselesaikan secara musyawarah atau menggunakan mekanisme restorative justice, karena sudah sangat keterlaluan dan biadab. Mengapa masyarakat menjadi sangat beringas dan tak lagi menghargai nyawa orang lain ? Pengurus RT/RW di tempat kejadian perkara mestinya memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.
Juga, jajaran Babinkamtibmas setempat harus melakukan evaluasi secara menyeluruh mengapa kekerasan masih terjadi di desa tersebut. Apakah selama ini tak pernah dilakukan sosialisasi atau pembinaan terhadap warga agar tidak main hakim sendiri ? Ini tentu menjadi PR penting bagi pemangku kepentingan desa setempat. Jangan sampai darah tumpah di desa tersebut akibat tindak main hakim sendiri. Penganiayaan, apalagi pembunuhan adalah tindakan yang tak dapat ditoleransi.
Mereka yang terlibat dalam pengeroyokan hingga mengakibatkan orang lain meninggal, harus diproses hukum sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP. Masyarakat harus mengawal kasus tersebut hingga dilimpahkan ke pengadilan. (Hudono)