cermin

Ini bahayanya balon udara liar

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB
Sekelompok remaja mencoba menerbangkan balon udara jumbo yang dipasangi puluhan petasan di Desa Muneng, Ponorogo, Senin (14/5/2024) pagi. (ANTARA/HO - Foto Warga)

JANGAN main-main dengan balon udara. Kalau dulu, orang seakan bebas menerbangkan balon udara yang bermuatan bahan bakar serta mercon.

Kini aparat kepolisian akan bertindak tegas dan memproses hukum siapapun yang menerbangkan balon udara tanpa izin atau liar. Pasalnya, hal itu sangat membahayakan penerbangan, dapat menyebabkan kebakaran maupun korsleting bila nyangkut di kabel listrik.

Larangan menerbangkan balon udara tanpa izin ini diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelanggarnya diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta. Tentu ini bukan sekadar masalah denda atau hukuman penjara, melainkan lebih terkait dengan keselamatan umum.

Baca Juga: Terima DP4 Kemendagri, KPU Sukoharjo agendakan pemetaan TPS Pilkada 2024

Beberapa hari lalu, balon udara nyangkut di pohon di kawasan Sewon Bantul. Polisi bergerak cepat mengamankannya sebelum menimbulkan korban. Belum jelas siapa yang menerbangkan balon udara tersebut. Yang jelas, polisi tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang membahayakan keselamatan publik. Apalagi, kini telah ada aturan jelas terkait masalah tersebut.

Pada tahap awal Polres Bantul menggunakan pendekatan persuasif-edukatif, namun kalau sudah berulang kali diperingatkan tapi tetap membandel, maka terpaksa ditempuh pendekatan hukum dengan menindak pelanggar. Mungkin muncul pertanyaan, bagaimana dengan festival  balon udara di Wonosobo yang sering digelar secara periodik ?

Sepanjang ada izin dari pihak berwenang, tentu tidak ada masalah. Izin diberikan ketika penyelenggaraan festival telah memenuhi persyaratan yang ditentukan panitia. Hal yang mestinya diperhatikan tentu terkait dengan ketinggian maupun bahan pembuatan balon agar tidak membahayakan penerbangan.

Baca Juga: KPK geledah sejumlah tempat terkait penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group

Dapat dibayangkan betapa mengerikan ketika balon udara tersebut tersangkut atau tertabrak pesawat terbang. Untuk itulah perlu izin dari pihak berwenang, sehingga tidak asal-asalan menerbangkan balon udara. Pun sudah ada batasan ketinggian maksimal yang dicapai balon udara sehingga tidak memungkinkan untuk tersangkut pesawat terbang.

Kalau masyarakat tetap ngeyel menerbangkan udara tanpa izin, dipastikan mereka bakal dijerat UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebaiknya masyarakat tidak usah neko-neko menerbangkan balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan. Sebab, masih ada cara lain untuk menyemarakkan even. Balon udara biasanya diterbangkan terkait dengan even atau acara. Namun, bila membahayakan keselamatan, lebih baik diganti dengan cara lain yang lebih aman. (Hudono)

   
 

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB