Berpotensi ganggu penerbangan di YIA, Polres Kulon Progo larang masyarakat terbangkan balon udara

photo author
- Minggu, 21 April 2024 | 13:55 WIB
ILustrasi. Balon udara masih didapati di wilayah Magelang pada Lebaran dan Idul Fitri 2023. (Foto: IG@magelangzone)
ILustrasi. Balon udara masih didapati di wilayah Magelang pada Lebaran dan Idul Fitri 2023. (Foto: IG@magelangzone)

HARIAN MERAPI - Kepolisian Resor(Polres) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY), mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara di wilayah setempat.

Pasalnya balon udara karena berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta dan dapat mengakibatkan kerusakan serta kebakaran.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo, Minggu (21/4/2024), mengatakan penerbangan balon udara oleh sebagian masyarakat masih dianggap menjadi sebagai tradisi menjelang dan saat perayaan Idul Fitri.

"Tetapi demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta ataupun tempat lainnya, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berizin" kata AKBP Nunuk Setiyowati.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris, Arsenal kembali puncaki klasemen usai tekuk Wolves 2-0

Ia mengatakan penerbangan balon udara ilegal/tidak berizin merupakan tindakan yang terlarang. Bagi pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal bisa dikenakan sanksi pidana.

"Dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang. Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya seperti dilansir Antara.

Kapolres mengatakan ketentuan penerbangan balon udara, harus menyampaikan izin di pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum pelaksanaan. Ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 meter, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan maksimal ketinggian 150 meter.

Dia mengatakan larangan keras penerbangan balon udara menggunakan api dan bahan peledak serta waktu penerbangan sesuai izin dari otoritas bandara. Hal ini dikarenakan trafik penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta pada saat ini cukup padat.

Baca Juga: Festival balon udara Wonosobo kantongi izin, begini penjelasan Ditjen Hubud Kemenhub

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," katanya.

Nunuk mengatakan Kapolda DIY melalui Karo Ops Polda DIY telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan tentang bahaya penerbangan balon udara secara ilegal untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan penerbangan yang juga erat kaitannya dengan aktivitas keseharian masyarakat.

Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya dalam mewujudkan kampanye keselamatan penerbangan zero incident dan zero accident.

Pada saat pertengahan bulan Ramadhan kemarin Polres Kulon Progo dan jajarannya telah melaksanakan upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan pencegahan penerbangan balon udara ilegal di seluruh kalurahan.

Baca Juga: Syawalan Padukuhan Berjo Wetan Godean dirangkai pamitan haji 2 pasutri, ini komentar mahasiswa Unisa Yogyakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X