MUNGKIN ini fenomena baru. Seorang pria harus berurusan dengan polisi gara-gara tak menikahi pacarnya dengan alasan belum mendapatkan izin dari KUA. Sang pacar dan keluarganya mendesak agar si pria menikahinya.
Pria tersebut, RM (27) warga Tasikmalaya Jawa Barat hanya bersedia menikahi secara siri. Lantaran itulah sang pacar, YP (27), warga Prambanan melaporkan RM ke polisi karena merasa telah dirugikan, baik material maupun immaterial.
Kasus semacam ini memang jarang terjadi di masyarakat. Kalau dilaporkan ke polisi, lantas apa tuduhan kepada RM ? Tindak pidana apa yang dilakukan RM sehingga harus dilaporkan ke polisi ? Atau, jangan-jangan kasus itu hanya berdata, karena menyangkut kerugian material dan immaterial ?
Baca Juga: Nenek pun jadi korban pembacokan, kok pelaku tega ?
Polisi yang menerima pengaduan dari pihak YP tentu harus hati-hati memeriksa kasus tersebut. Harus ditelisik ada tidaknya unsur pidana. Kalau tidak ada, tentu tak dapat diproses hukum. Namun, kalau masuk wilayah perdata, sebaiknya dilakukan gugatan perdata ke pengadilan. Misalnya menyangkut tindakan ingkar janji dan merugikan materiil maupun immateriil.
Pada dasarnya, berdasar UU tentang Perkawinan, perkawinan haruslah didasarkan cinta kasih kedua calon mempelai. Dengan begitu, tak ada unsur paksaan di dalamnya. Jadi, sesungguhnya, kalau salah satu pihak tidak mencintai dan tak mau menikah, hukum pun tak dapat memaksanya.
Bahwa kemudian pihak perempuan merasa dirugikan atas tindakan sepihak laki-laki, dapat ditempuh jalur hukum berupa gugatan melalui pengadilan.
Baca Juga: Awal puasa Ramadan masyarakat keluhkan sulit dapat elpiji 3 kilogram
Meski demikian, tindakan melapor ke polisi tentu tidak salah, karena belum tentu juga langsung ditindaklanjuti dengan projustisia. Atau, bisa saja selama RM dan YP berhubungan ada unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti.
Kasus di atas tentu bisa menjadi pelajaran terutama bagi kaum perempuan untuk tidak gampang percaya kepada laki-laki, apalagi yang baru dikenalnya. Memberi kepercayaan hingga 100 persen kepada laki-laki justru bisa menjadi bumerang, terutama ketika laki-laki tersebut ingkar janji, misalnya tak mau menikahi.
Menuntut janji yang diingkari memang tidak mudah, apalagi hal itu tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Sehingga, kalaupun hendak mempersoalkannya, langkah yang paling memungkinkan adalah gugatan secara perdata ke pengadilan negeri.
Baca Juga: Dua remaja bengep, diduga hendak perang sahur, rupanya....
Bila kasusnya di bawa ke pengadilan, hakim pasti akan menawakan kedua belah pihak untuk berdamai. Perdamaian inilah cara yang paling sederhana dan murah. (Hudono)