BERHATI-hatilah dengan mantan pacar. Lantas, apa urusannya ? Meski berstatus mantan, belum tentu bisa ‘move on’. Masih saja ada rasa sayang dan cemburu. Akibatnya, bisa tak terkendali, bahkan bisa berbuntut penganiayaan dan sebagainya.
Inilah yang dilakukan DRS (22), warga Panjatan Kulonprogo akhir Desember lalu. Terbakar api cemburu lantaran mantannya menjalin asmara dengan pria lain, DRS emosi dan nyaris memperkosa RE (22), mantannya, yang bekerja di sebuah restoran kawasan Temon.
Peristiwa itu terjadi ketika RE sedang mandi di rumah kosnya, kemudian ditarik paksa keluar oleh DRS untuk diajak berhubungan badan.
Baca Juga: Dalam Gelaran IIMS 2024, Pertamina Tampilkan Inovasi Energi Hijau
Karena berontak, korban ditendang dan dibentur-benturkan ke tembok. Atas kejadian itu korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Karena pelaku sudah dikenal, tak terlalu sulit bagi polisi untuk menangkapnya. Pelaku dijerat dengan pasal perkosaan dan penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 285 dan 351 KUHP.
Namanya pelaku kejahatan, selalu saja mengelak ketika disangka melakukan percobaan perkosaan pada korban. Menurut DRS, saat berpacaran ia sudah terbiasa berhubungan badan dengan RE. Namun, belum sampai hubungan asmara putus, RE sudah menjalin hubungan dengan pria lain. Itulah yang membuat DRS emosi.
Itu baru pengakuan sepihak dari tersangka. Yang jelas, apapun motifnya, melakukan kekerasan bahkan memaksa perempuan bersetubuh adalah tindak pidana dan diancam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Boleh saja DRS mengelak, namun telah cukup mengarah ke tindak pidana sehingga polisi melakukan penahanan.
Pelajaran penting dari kasus tersebut, meski berstatut mantan tetap saja perempuan harus hati-hati dan waspada. Sebab, bisa saja sang mantan masih memendam rasa, baik sayang maupun benci campur aduk.
Sehingga, ketika hal itu diekspresikan menjadi sangat berbahaya. Apalagi sang mantan telah menggandeng laki-laki lain, membuat orang seperti DRS kalap dan berujung penganiayaan.
Hal lainnya, ketika perempuan hendak mandi, harus dipastikan pintu tertutup aman atau terkunci dari dalam. Dalam kasus di atas, pintu tidak terkunci sehingga mudah bagi siapapun untuk masuk.
Baca Juga: Sebanyak 15 anggota KPPS di Kota Yogyakarta sakit, dua orang dirawat
Bila terjadi apa-apa, segera berteriak minta tolong, pelaku pasti akan ciut nyalinya dan kabur. Tindakan DRS memang kelewatan, menganiaya dan mencoba memperkosa RE, jelaslah keduanya sudah saling kenal. Sehingga bila terjadi apa-apa, sangat mudah bagi polisi untuk melacak dan menangkap pelaku. (Hudono)