cermin

Memperkosa mantan pacar, begini akibatnya

Minggu, 18 Februari 2024 | 08:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

BERHATI-hatilah dengan mantan pacar. Lantas, apa urusannya ? Meski berstatus mantan, belum tentu bisa ‘move on’. Masih saja ada rasa sayang dan cemburu. Akibatnya, bisa tak terkendali, bahkan bisa berbuntut penganiayaan dan sebagainya.

Inilah yang dilakukan DRS (22), warga Panjatan Kulonprogo akhir Desember lalu. Terbakar api cemburu lantaran mantannya menjalin asmara dengan pria lain, DRS emosi dan nyaris memperkosa RE (22), mantannya, yang bekerja di sebuah restoran kawasan Temon.

Peristiwa itu terjadi ketika RE sedang mandi di rumah kosnya, kemudian ditarik paksa keluar oleh DRS untuk diajak berhubungan badan.  

Baca Juga: Dalam Gelaran IIMS 2024, Pertamina Tampilkan Inovasi Energi Hijau

Karena berontak, korban ditendang dan dibentur-benturkan ke tembok. Atas kejadian itu korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Karena pelaku sudah dikenal, tak terlalu sulit bagi polisi untuk menangkapnya. Pelaku dijerat dengan pasal perkosaan dan penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 285 dan 351 KUHP.

Namanya pelaku kejahatan, selalu saja mengelak ketika disangka melakukan percobaan perkosaan pada korban. Menurut DRS, saat berpacaran ia sudah terbiasa berhubungan badan dengan RE. Namun, belum sampai hubungan asmara putus, RE sudah menjalin hubungan dengan pria lain. Itulah yang membuat DRS emosi.

Itu baru pengakuan sepihak dari tersangka. Yang jelas, apapun motifnya, melakukan kekerasan bahkan memaksa perempuan bersetubuh adalah tindak pidana dan diancam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Boleh saja DRS mengelak, namun telah cukup mengarah ke tindak pidana sehingga polisi melakukan penahanan.

Baca Juga: Ramalan cinta zodiak Libra dan Scorpio Jumat 16 Februari 2024 pertengkaran dan konflik mungkin terjadi karena satu ungkapan yang diabaikan

Pelajaran penting dari kasus tersebut, meski berstatut mantan tetap saja perempuan harus hati-hati dan waspada. Sebab, bisa saja sang mantan masih memendam rasa, baik sayang maupun benci campur aduk.

Sehingga, ketika hal itu diekspresikan menjadi sangat berbahaya. Apalagi sang mantan telah menggandeng laki-laki lain, membuat orang seperti DRS kalap dan berujung penganiayaan.

Hal lainnya, ketika perempuan hendak mandi, harus dipastikan pintu tertutup aman atau terkunci dari dalam. Dalam kasus di atas, pintu tidak terkunci sehingga mudah bagi siapapun untuk masuk.

Baca Juga: Sebanyak 15 anggota KPPS di Kota Yogyakarta sakit, dua orang dirawat

Bila terjadi apa-apa, segera berteriak minta tolong, pelaku pasti akan ciut nyalinya dan kabur. Tindakan DRS memang kelewatan, menganiaya dan mencoba memperkosa RE, jelaslah keduanya sudah saling kenal. Sehingga bila terjadi apa-apa, sangat mudah bagi polisi untuk melacak dan menangkap pelaku. (Hudono)

   

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB