cermin

Pelecehan seksual di depan umum

Rabu, 20 Desember 2023 | 10:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)


PELECEHAN seksual bisa terjadi di mana saja, baik dalam skala ringan, sedang maupun berat.

Bahkan, di tempat keramaian sekalipun, bisa terjadi pencabulan. Inilah yang terjadi di depan toko batik kawasan Ngupasan Yogya, pekan lalu. Korbannya AS (17) wisatawan putri asal Jakarta. Sedang pelakunya AY (25), warga Depok Sleman.

Saat itu, sekira pukul 16.00 sedang ada pertunjukan di depan toko batik Ngupasan. AS menonton pertunjukan itu bersama ibunya. Tanpa disadari, di belakangnya ada seorang pria yang menggesek-gesekkan kemaluannya di bokong AS.

Baca Juga: Kemenkes Tepis Nyamuk Ber-Wolbachia Membawa Virus LGBT

Merasa ada yang tak beres, AS menengok ke belakang dan alangkah terkejutnya melihat seorang pria mengeluarkan kemaluannya. Sontak AS menjerit minta tolong hingga mengundang perhatian penonton lain.

Tak ayal, AY menjadi bulan-bulanan massa. Untung saat itu ada patroli polisi sehingga AY langsung dievakuasi. Saat diinterogasi AY mengakui terus terang perbuatannya. Ia mengaku berbuat demikian karena pengaruh film porno yang ditontonnya.

Kini AY harus meringkuk di tahanan guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Ia bakal dijerat pasal tentang pencabulan, khususnya pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: OTT di Maluku Utara, KPK Tangkap 18 Orang Termasuk Gubernur Abdul Gani Kasuba

Kasus di atas memperlihatkan betapa pencabulan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang banyak dikunjungi orang. Awalnya korban tak sadar telah dicabuli, sampai kemudian merasakan ada sesuatu yang tidak beres.

Tindakan AY masuk kategori pencabulan meski tak sampai terjadi sentuhan kulit. Apakah AY mengalami kelainan seksual ? Belum tentu. Untuk memastikannya harus diperiksa psikolog atau ahli jiwa.

Ini berbeda dengan kasus orang yang senang mempertontonkan alat kelamin di depan umum, atau sering dikenal dengan istilah eksibisionis. Orang tersebut merasa terpuaskan nafsunya setelah mempertontonkan alat kelamin di depan umum.

Baca Juga: Ingin ketahui telapak kaki normal atau tidak? Coba jinjitkan kaki anda

Jika demikian, ini termasuk kelainan atau gangguan seksual. Meski nampaknya tidak ada korbannya, lantaran tidak ada sasaran atau target khusus, namun orang tersebut tetap dapat dijerat pidana karena telah merusak kesusilaan di depan umum.

Lain halnya dengan AY yang tak hanya mempertontonkan alat kelamin, namun juga aktivitas seksual dengan cara menggesekkan kemaluannya ke sasaran di depannya. Kiranya tak ada alasan pemaaf atas perbuatan AY. Apalagi ia mengakui terpengaruh tontonan video porno. Dengan begitu, AY tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB