SUTRISNO (43), warga Karangnongko Klaten mencari keadilan ke Polres Klaten setelah menjadi bulan-bulanan massa lantaran dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Saat itu ia bersama banyak orang menonton jatilan dan tiba-tiba pelaku jatilan kesurupan dan mengejar penonton.
Menurut versi korban, saat itu seorang perempuan terjatuh dan menimpa Sutrisno hingga tak sengaja menyentuh area sensitif. Pacar perempuan tersebut tidak terima dan mengamuk bersama orang-orang di lokasi.
Baca Juga: Begini Keseruan Kontes Kambing Peranakan Etawa Ras Kaligesing Kulon Progo
Sutrisno kemudian disidang di rumah kepala desa setempat dan didenda Rp 15 juta. Lantaran tak punya uang, ia baru boleh pulang setelah meninggalkan jaminan berupa motor dan HP. Sampai hari yang ditentukan Sutrisno tetap tak bisa membayar denda.
Atas kejadian yang menimpanya Sutrisno didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Polres Klaten, namun kasusnya belum ditangani lantaran ada pergantian pejabat kepolisian di jajaran Polres Klaten. Agar kasus ini terang benderang, polisi mestinya segera melakukan penyelidikan hingga meningkat ke penyidikan.
Sutrisno yang mengalami luka serius di bagian rahang, bahkan mengalami pembengkakan otak, tentu berhak mendapat perlakuan yang adil. Soal pembelaan bahwa dirinya tidak melakukan pelecehan seksual, melainkan sebagai tindakan yang tidak sengaja, tentu harus dibuktikan. Artinya, keterangan tak cukup hanya dari pihak korban.
Baca Juga: Atasi Kantung Mata, Mahasiswa UAD Yogyakarta Bikin Serum dari Mentimun
Kalau memang dari pihak yang merasa dilecehkan tidak terima, mestinya melapor ke polisi. Artinya, bukan dengan cara menghakimi Sutrisno, yakni dengan menganiaya yang bersangkutan secara bersama-sama.
Tak hanya itu, tindakan menjatuhkan denda Rp 15 juta juga masuk tindak main hakim sendiri. Kalau memang Sutrisno tidak melakukan tindakan yang dituduhkan (pelecehan seksual), semestinya tak perlu membayar denda atau apapun.
Kepala desa tempat terjadinya perkara semestinya memberi contoh kepada masyarakat bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut, bukan sebaliknya malah membuat masalah menjadi tambah rumit.
Baca Juga: Ini tujuan Pemkab Sleman melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024
Menjatuhkan denda kepada orang yang dianggap bersalah tanpa prosedur yang benar, sama halnya dengan tindak main hakim sendiri. Penjatuhan denda maupun hukuman harus dilakukan oleh lembaga yang memang diberi otoritas untuk itu, yakni pengadilan.
Kalaupun hendak dilakukan musyawarah mufakat, pun harus memperhatikan nilai-nilai kepantasan, bukan main kuasa dan sewenang-wenang. Karena kasusnya telah sampai ke polisi, maka sebaiknya ditangani secara profesional agar terungkap mana yang benar dan mana yang salah. (Hudono)