PANGGUNG politik sedang diramaikan isu seputar koalisi besar mengusung bakal calon presiden. Partai Golkar yang selama ini ditunggu-tunggu sikapnya, akhirnya menjatuhkan pilihan berkoalisi dengan Partai Gerindra dan PKB mengusung bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Dalam waktu bersamaan PAN juga menyatakan sikap bergabung dengan Gerindra, PKB, dan Golkar mengusung Prabowo capres 2024.
Sementara, Nasdem, PKS dan Demokrat masih bertahan di Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung bakal calon presiden Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Koalisi ini bisa mengusung pasangan capres cawapes sepanjang tidak ada perpecahan atau pecah kongsi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Pelajar Jadi Anggota Paskibraka 2023, Dua di Antaranya dari DIY
Namun, begitu salah satu partai mundur, maka otomatis koalisi bubar karena tidak memenuhi syarat mengusung capres lantaran tak memenuhi kuota suara.
Di sisi lain, Ganjar Pranowo telah diusung PDI Perjuangan sebagai bakal calon presiden dalam Pilpres 2024, ikut bergabung di dalamnya PPP. Maka, diperkirakan, dalam Pemilu Pilpres 2024 akan ada tiga pasangan yang diusung parpol atau gabungan parpol. Seperti diketahui, berdasar UUD 1945 yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan kuota suara nasional atau kursi di DPR.
Artinya, tidak diperbolehkan calon presiden diusulkan sendiri oleh masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah calon independen. Ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang diperbolehkan mengajukan calon independen.
Baca Juga: Mulai Dilaksanakan di Kota Yogyakarta, Imunisasi Rotavirus Diberikan Secara Gratis
Pertanyaannya kemudian, sejauh mana peran rakyat dalam pemilihan presiden/wakil presiden ? Berakaitan dengan usulan capres/cawapres, rakyat memang tak bisa berpartisipasi aktif selain hanya memberi saran atau usulan.
Sedangkan siapa yang bakal dicalonkan tergantung putusan parpol. Selanjutnya, rakyat tinggal memilih paket pasangan capres-cawapres yang telah diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Artinya, rakyat tak bisa memilih calon di luar paket yang diusulkan partai dan disahkan KPU.
Selanjutnya, rakyat bebas memilih mana paket pasangan capres-cawapres yang dianggap cocok dengan pilihan hati nuraninya. Untuk menentukan pilihan, rakyat tak dapat diintervensi pihak manapun, apalagi pilihannya nanti bersifat bebas dan rahasia. Bahkan, bisa saja rakyat tidak memilih calon yang tersedia. Namun untuk hal yang disebut terakhir ini diharapkan tidak dilakukan. Diharapkan rakyat tidak mengambil sikap golput alias tidak memilih.
Baca Juga: 20 Cabor Kontingen Karanganyar Raih Prestasi di Porprov Jateng 2023
Kalau calon ingin memenangkan kontestasi pemilihan presiden 2024, penentuannya bukan pada parpol lagi, melainkan pada rakyat. Rakyatlah yang memilih siapa pemimpinnya. Jadi, kalau ingin menang, berkoalisilah dengan rakyat. (Hudono)