Inilah ancaman pidana memamerkan alat vital di depan umum

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 11:30 WIB
Ilustrasi: Wanita pelaku pamer alat vital di Bandara YIA sesaat usai diamankan polisi. (Foto: dokumen Polres Kulon Progo)
Ilustrasi: Wanita pelaku pamer alat vital di Bandara YIA sesaat usai diamankan polisi. (Foto: dokumen Polres Kulon Progo)



SEORANG pria paruh baya tiba-tiba memarken alat vitalnya di depan rumah di kos-kosan Mrican, Caturtunggal Depok Sleman Senin lalu. Aksi laki-laki miterius ini terekam CCTV dan beredar luas di media sosial.

Aksi pamer burung (alat vital) ini pun bikin resah masyarakat, terutama para penghuni kos, khawatir kalau suatu saat menjadi korban.

Apakah aksi pamer alat vital ini masuk kategori pencabulan ? Rasanya masih perlu penyelidikan mendalam. Yang lebih penting, langkah antisipasi jangan sampai kasus itu terulang. Artinya, polisi harus segera mengamankan pelaku.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Korem 073/Makutarama dan UMKM Kota Salatiga gelar Bazar Murah Ramadhan

Kasus memamerkan alat vital bukanlah fenomena baru. Boleh jadi, pelakunya mengalami kelainan seksual. Namun itu bukan berarti yang bersangkutan bebas dari jerat hukum. Kecuali bisa dibuktikan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa atau gila. Sebab, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Ini berbeda dengan orang dengan kelainan seksual (ODKS). Orang jenis ini menyadari apa yang dilakukannya, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Artinya, Pasal 44 KUHP tentang gangguan jiwa tak dapat diterapkan. Jika demikian, maka pelaku tetap harus diamankan dan diproses hukum.

Lantas, pasal apa yang dapat diterapkan terhadap orang yang suka pamer alat kelamin atau sering disebut eksibisionis di depan umum ? Pelaku dapat dijerat Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan atau kesusilaan di depan umum dengan ancaman pidana paling lama dua tahun penjara.

Baca Juga: Dagadu Buka Gerai Baru di Pakuwon Mall Jogja

Agar pasal tersebut dapat diterapkan, maka harus memenuhi unsur bahwa perbuatan itu dilakukan secara sengaja dengan maksud agar orang lain tahu.

Meski begitu, dalam penerapannya tetap harus mempertimbangkan budaya atau adat istiadat setempat. Boleh jadi, di suatu daerah tertentu orang yang memperlihatkan alat vital dianggap biasa dan tidak melanggar norma kesusilaan setempat. Nah dalam hal ini penegak hukum harus bijak dan memahami adat istiadat setempat.

Namun kalau itu terjadi di Yogya, tentu saja melanggar norma-norma kesusilaan. Memamerkan alat vital atau kelamin jelas melanggar kesopanan atau kesusilaan sehingga pelakunya harus diproses hukum.

Baca Juga: Kena Diboikot 16 Bulan, WTA Kembali Gelar Turnamen di China pada September 2023

Mungkin perbuatan ini tidak membahayakan orang lain, karena tidak terjadi pencabulan atau perkosaan. Namun tetap membuat orang lain resah dan tidak nyaman, apalagi yang melihat adalah wanita. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X