ADA hal menarik dalam vonis etik Richard Eliezer selaku eksekutor pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Setelah oleh pengadilan divonis ringan, hanya 1,5 tahun penjara karena posisinya sebagai justice collaborator, yaitu saksi pelaku yang bekerja sama, kini ia bisa bernapas lega karena sidang kode etik di internal kepolisian tidak memecatnya.
Ia hanya kena demosi selama satu tahun. Berbeda dengan terdakwa lain yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari institusi Polri.
Tidak dipecat dari Polri adalah keinginan Eliezer, karena ia masih ingin mengabdi di lingkungan Polri. Adakah dampak dari tidak dipecatnya Richard Eliezer ? Pasti ada, namun sejauh mana tentu kita tidak tahu persis karena belum terjadi. Hanya saja, aspek kehati-hatian harus tetap dikedepankan. Mengapa ?
Harus diakui, mantan anak buah Ferdy Sambo pasti masih ada yang loyal di kepolisian. Boleh jadi, mereka tidak suka dengan apa yang dilakukan Richard Eliezer yang membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
Padahal, awalnya, sebagaimana rilis pertama Polri, peristiwa terbunuhnya Brigadir J adalah akibat tembak menembak, namun hal itu dibantah Richard Eliezer yang secara terbuka membuka skenario yang disusun Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
Terbongkarlah kasus tersebut sebagai pembunuhan berencana, bukan tembak menembak seperti diskenarionkan Ferdy Sambo.
Richard Eliezer akan menapaki kehidupan baru sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia memang harus mendekam di penjara, namun diyakini tidak dalam waktu lama, apalagi berkelakuan baik. Remisi demi remisi bakal diterimanya. Artinya, Richard tak perlu harus menjalani hukuman hingga 1,5 tahun.
Baca Juga: Hadiri kirab budaya Kepuharjo, Wabup Sleman ajak generasi muda lestarikan warisan budaya
Persoalannya, bagaimana nanti setelah selesai menjalani hukuman dan kembali ke institusi Polri ? Bahwa di institusi Polri masih ada loyalis Ferdy Sambo, wajar saja, namun bagaimana bila mereka bikin ulah ? Itulah yang harus diantisipasi. Dengan begitu, Richard tetap harus mendapat perlindungan dalam menempuh karirnya.
Tak terbantahkan, pengakuan Richard Eliezer di pengadilan membawa banyak korban. Banyak polisi dipecat atau dikenai sanksi gara-gara pengakuan Richard. Dikhawatirkan, bila mereka menaruh dendam kepada Richard, masalahnya pun menjadi berlanjut. Karena itu, Polri sebagai institusi tempat berlindung Richard harus memberi pengayoman kepada yang bersangkutan. (Hudono)