Mengamuk gegara masalah sepele

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi borgol (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi borgol (dok harianmerapi.com)

MASALAH sepele bisa menjadi besar, bahkan berbuntut penganiayaan. Itulah yang terjadi di Jalan Ipda Tut Harsono Umbulharjo Yogya, Kamis malam pekan lalu. Seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan sekelompok orang, hanya gara-gara menegur seorang pria berkendara sepeda motor yang berhenti di tengah jalan.

Niatnya baik, menegur orang tersebut agar tidak berada di tengah jalan karena mengganggu lalu lintas. Namun orang yang ditegur malah marah dan memanggil teman-temannya.

Korban, LY (20), seorang mahasiswa warga Ngampilan Yogya yang saat itu bersama temannya pun mencoba menghindar namun dikejar kelompok pemuda tersebut. Bahkan, sampai masuk Warmido pun pelaku terus merangsek dan memukuli LY dengan tangan kosong dan benda tumpul.

Baca Juga: 10 Petinggi Travel Diperiksa Buntut Skandal Korupsi Kuota Haji, Lihat Lagi Bocoran dari KPK soal Calon Tersangka

Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit. Korban kemudian melapor ke polisi dan kini masih diselidiki. Polisi juga telah menyita rekaman CCTV di sekitar lokasi guna kepentingan penyelidikan. Masih belum jelas motif pasti penganiayaan tersebut. Yang jelas, saat itu korban hanya memperingatkan pelaku untuk tidak berada di tengah jalan agar tidak mengganggu lalu lintas.

Kasus ini menunjukkan bahwa masalah yang sangat sepele ini bisa berubah menjadi serius dan masuk kategori pelanggaran hukum. Memperingatkan orang untuk tidak berada di tengah jalan karena mengganggu lalu lintas, tentu sah-sah saja, tak ada yang salah. Namun, niat baik tak selalu mendapat respons yang baik pula. LY justru menjadi korban penganiayaan sekelompok pemuda.

Apakah masyarakat kita mudah marah ? Entahlah. Bila  diperingatkan secara baik-baik, lazimnya tak ada masalah. Masih belum jelas, seperti apa LY dan temannya memperingatkan pelaku saat itu, sehingga mereka kalap dan menganiaya korban. Saat peristiwa terjadi, kondisi relatif sepi, sehingga tidak ada orang yang menolong korban. Boleh jadi, mereka takut menjadi sasaran amuk sekelompok penganiaya.

Baca Juga: Rayakan Usia Satu Windu, PSJB Paramata Gelar Berbagai Kegiatan

Mengharapkan polisi datang ke lokasi saat itu rasanya juga tidak mungkin, apalagi ketika itu juga tak ada patroli di sekitar lokasi. Warga baru menolong korban setelah pelaku kabur.

Sebenarnya, warga bisa melawan, namun karena jumlahnya sedikit, mereka khawatir menjadi sasaran amuk. Padahal, secara hukum penganiayaan diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 351 dan 170 KUHP. Hanya saja, ketika aksi penganiayaan terjadi, aparat penegak hukum tidak hadir, hingga pelaku kabur. (Hudono)   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X