DALAM dua hari berturut-turut warga Yogya digegerkan dengan penemuan bayi di dua tempat berbeda. Pertama, bayi ditemukan di Sumberharjo, Prambanan Sleman, yakni bayi perempuan dalam kotak styrofoam, lengkap dengan peralatan bayi.
Kedua, bayi ditemukan dalam kardus di Wedomartani, Ngemplak Sleman. Kedua bayi ditemukan pada Sabtu (25/10) dan Minggu (26/10). Kedua bayi ditemukan dalam kondisi hidup dan selanjutnya diserahkan di rumah sakit untuk dirawat.
Siapa pembuang kedua bayi tersebut ? Hingga saat ini polisi masih mencarinya. Kasus pembuangan bayi, baik dalam keadaan hidup maupun mati, belakangan ini sering terjadi di masyarakat. Motifnya bermacam-macam, tapi umumnya dilakukan ibu bayi, baik secara sendirian maupun dengan bantuan orang lain. Yang jelas, pelaku tidak menginginkan bayi itu lahir ke dunia, sehingga membuangnya.
Baca Juga: Begini kondisi pelayanan publik usai OTT Bupati Ponogogo oleh KPK
Membuang bayi dalam kondisi hidup dengan kondisi mati, tentu berbeda. Bila kondisi mati, bisa jadi karena dibunuh kemudian dibuang, atau karena mati sejak dilahirkan kemudian dibuang. Tindakan tersebut dilakukan di luar pengawasan medis.
Sedang bayi dibuang dalam kondisi hidup, pelaku bertujuan agar bayinya ditemu orang lain untuk dirawat. Yang kedua ini lebih manusiawi, namun tetap masuk kategori kejahatan.
Dua kasus pembuangan bayi, baik di Prambanan maupun Ngemplak, mudah diduga pelaku tidak menghendaki bayi itu lahir. Sangat dimungkinkan pelakunya adalah ibu kandung bayi. Pelaku mungkin tidak tega membunuh bayi itu, sehingga dibuang agar ditemu orang. Boleh jadi, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pasangan tak resmi. Pelaku mungkin merasa malu melahirkan bayi di luar perkawinan sah.
Baca Juga: Sah! Soeharto resmi pahlawan nasional, ini penyerahan gelar oleh Presiden Prabowo ke Tutut Seoharto
Walaupun bayi tidak mati, pelaku tetap dijerat pidana, baik KUHP maupun UU Perlindungan Anak. Modus yang mereka lakukan tergolong konvensional, yakni membuang bayi di tempat yang mudah dilihat orang. Tujuannya tentu agar ditemu orang. Berbeda bila membuang bayi di sungai, biasanya ada niat pelaku untuk membunuhnya.
Nampaknya, belakangan ada tren pembuangan bayi, dengan motif beragam. Bagaimana mencegah agar hal itu tidak terulang ? Pendekatan hukum kiranya tidak memadai, melainkan harus dilengkapi pendekatan agama, dan sosial kemasyarakatan. Mereka harus diberi pemahaman bahwa anak memiliki hak hidup yang tak boleh dirampas siapapun, termasuk oleh ibu kandungnya. (Hudono)