Waspadai, tren pembuangan bayi

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 12:30 WIB
Potret bayi baru lahir. ( ANTARA/Muhammad Fauzi Fadilah.)
Potret bayi baru lahir. ( ANTARA/Muhammad Fauzi Fadilah.)

DALAM dua hari berturut-turut warga Yogya digegerkan dengan penemuan bayi di dua tempat berbeda. Pertama, bayi ditemukan di  Sumberharjo, Prambanan Sleman, yakni bayi perempuan dalam kotak styrofoam, lengkap dengan peralatan bayi.

Kedua, bayi ditemukan dalam kardus di Wedomartani, Ngemplak Sleman. Kedua bayi ditemukan pada Sabtu (25/10) dan Minggu (26/10). Kedua bayi ditemukan dalam kondisi hidup dan selanjutnya diserahkan di rumah sakit untuk dirawat.

Siapa pembuang kedua bayi tersebut ? Hingga saat ini polisi masih mencarinya. Kasus pembuangan  bayi, baik dalam keadaan hidup maupun mati, belakangan ini sering terjadi di masyarakat. Motifnya bermacam-macam, tapi umumnya dilakukan ibu bayi, baik secara sendirian maupun dengan bantuan orang lain. Yang jelas, pelaku tidak menginginkan bayi itu lahir ke dunia, sehingga membuangnya.

Baca Juga: Begini kondisi pelayanan publik usai OTT Bupati Ponogogo oleh KPK

Membuang bayi dalam kondisi hidup dengan kondisi mati, tentu berbeda. Bila kondisi mati, bisa jadi karena dibunuh kemudian dibuang, atau karena mati sejak dilahirkan kemudian dibuang. Tindakan tersebut dilakukan di luar pengawasan medis.

Sedang bayi dibuang dalam kondisi hidup, pelaku bertujuan agar bayinya ditemu orang lain untuk dirawat. Yang kedua ini lebih manusiawi, namun tetap masuk kategori kejahatan.

Dua kasus pembuangan bayi, baik di Prambanan maupun Ngemplak, mudah diduga pelaku tidak menghendaki bayi itu lahir. Sangat dimungkinkan pelakunya adalah ibu kandung bayi. Pelaku mungkin tidak tega membunuh bayi itu, sehingga dibuang agar ditemu orang. Boleh jadi, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pasangan tak resmi. Pelaku mungkin merasa malu melahirkan bayi di luar perkawinan sah.

Baca Juga: Sah! Soeharto resmi pahlawan nasional, ini penyerahan gelar oleh Presiden Prabowo ke Tutut Seoharto

Walaupun bayi tidak mati, pelaku tetap dijerat pidana, baik KUHP maupun UU Perlindungan Anak. Modus  yang mereka lakukan tergolong konvensional, yakni membuang bayi di tempat yang mudah dilihat orang. Tujuannya tentu agar ditemu orang. Berbeda bila membuang bayi di sungai, biasanya ada niat pelaku untuk membunuhnya.

Nampaknya, belakangan ada tren pembuangan bayi, dengan motif beragam. Bagaimana mencegah agar hal itu tidak terulang ? Pendekatan hukum kiranya tidak memadai, melainkan harus dilengkapi pendekatan agama, dan sosial kemasyarakatan. Mereka harus diberi pemahaman bahwa anak memiliki hak hidup yang tak boleh dirampas siapapun, termasuk oleh ibu kandungnya. (Hudono) 

   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X