UANG tak bisa disetarakan dengan nyawa. Seorang pensiunan guru di Karanganyar Srti Hartini ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar beberapa waktu lalu.
Ternyata ia dibunuh oleh tetangganya, Wawan, saat menyatroni rumahnya. Saat itu, Wawan mengira korban terbangun saat ia menyatroni rumahnya, sehingga spontan membekap korban dan menindih lehernya hingga tewas. Setelah itu Wawan kabur sambil membawa barang berharga dan ATM.
Peristiwa 5 September lalu itu direkonstruksi oleh polisi Karanganyar. Wawan memeragakan 42 adegan, termasuk saat menindih leher korban. Sebelum digelar rekonstruksi, kerabat korban sudah bersiap menyerang pelaku. Begitu turun dari mobil, pelaku langsung diserang salah satu keluarga korban hingga polisi kemudian menjauhkannya dari lokasi.
Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Virgo besok Kamis 23 Oktober 2025, Anda tidak perlu merasa bersalah
Harto, adik ipar korban itu, mengaku emosi begitu melihat pelaku sehingga langsung memukulnya begitu yang bersangkutan turun dari mobil. Reaksi keluarga korban sebenarnya wajar saja, meski secara hukum tidak dibenarkan. Siapa orangnya tidak emosi melihat pelaku merasa tak bersalah dan menyesal.
Apa yang dilakukan Wawan memang keterlaluan. Padahal, korban kalau hanya diminta uang pasti memberi, tanpa perlu harus dipaksa. Mengapa harus dibunuh ? Begitulah ungkapan keluarga korban. Bahkan berapapun uang yang diminta akan dikasihkan oleh korban, tak perlu dipaksa apalagi dirampok.
Polisi perlu melakukan rekonstruksi hanya untuk memastikan urutan kejadian dan memperjelas tindak pidana yang dilakukan tersangka Wawan. Namun berdasar hasil rekonstruksi, tidak ada hal baru, karena semua sudah sesuai kejadian. Artinya, polisi tidak kerepotan untuk memproses verbal BAP hingga penyerahan berkas ke kejaksaan nanti.
Baca Juga: Gyokeres Akhiri Puasa Gol, Arsenal Cukur Atletico Madrid 4-0 di Liga Champions
Wajar bila keluarga korban menginginkan pelaku dihukum berat, lantaran perbuatannya sudah di luar batas kemanusiaan. Apalagi, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal sama di rumah korban, namun kurang cukup bukti sehingga tidak dilaporkan ke polisi.
Wawan bakal dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, karena untuk mengambil barang milik orang lain melalui tindak kekerasan, bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa.
Dalam beberapa kasus rekonstruksi pembunuhan, selalu keluarga korban diundang untuk menyaksikan. Umumnya keluarga korban histeris ketika melihat tersangka yang begitu tega menghabisi nyawa korbannya.
Apalagi itu dilakukan dengan wajah dingin seperti tidak ada penyesalan. Jika demikian, hakim dapat mempertimbangkannya sebagai faktor yang memberatkan hukuman. (Hudono)