Mengantisipasi maraknya penjual miras ilegal

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Barang bukti miras yang diamankan Polsek Gamping.  (Dok)
Barang bukti miras yang diamankan Polsek Gamping. (Dok)

APA yang akan Anda lakukan bila di kampung kediaman Anda ada pesta miras atau mabuk-mabukan ? Bila tidak merasa terganggu, mungkin hanya diam tak bereaksi. Sebaliknya, bila terganggu akan bereaksi. Seperti apa reaksinya ? Tergantung orangnya. Ada yang mengekspresikan ketidaksetujuannya melalui jalur resmi, yakni lapor RT/RW kemudian diteruskan ke polisi. Tapi ada pula yang langsung frontal membubarkan dan merazia miras.

Cara yang disebut terakhir ini sangat berisiko, bahkan bisa dituduh main hakim sendiri atau melanggar hukum. Maka cara yang benar adalah melaporkan ke polisi. Sebab, pesta miras pada dasarnya melanggar hukum dan harus ditindak. Persoalannya, tidak semua aparat penegak hukum menempuh cara yang sama. Ada yang lewat cara persuasif, ada pula lewat penindakan.

Idealnya, kedua cara tersebut diterapkan secara bersama atau berkelanjutan. Kalau sudah tak bisa dibina, maka ditindak sesuai hukum yang berlaku. Di Dusun Modinan, Kalurahan Banyuraden, Gamping Sleman, warga resah karena adanya transaksi minuman keras ilegal di wilayah tersebut. Mereka kemudian melapor ke polisi dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menyita sedikitnya 22 botol miras ilegal.

Baca Juga: Police Go to School, Kapolres Salatiga Mulai Jadi Irup Keliling Sekolah

Apakah masalah selesai ? Setidaknya untuk sementara waktu. Seperti kita ketahui, miras adalah pemicu tindak kejahatan. Warga menjadi terganggu karena di kawasan yang mestinya bebas dari miras justru digunakan untuk transaksi dan tempat minum-minuman keras. Berikutnya dapat diduga, bakal terjadi keributan, bahkan hanya gara-gara masalah sepele. Gara-gara miras, teman pun bisa menjadi lawan karena tersinggung.

Pertanyaannya, bagaimana bila jual beli miras dilakukan secara legal ? Ini yang masih menjadi masalah. Sebab aturan yang berlaku saat ini bukan larangan penuh penjualan miras, melainkan mengendalikan peredaran miras. Artinya, di tempat-tempat tertentu masih diperbolehkan menjual miras secara terbatas, misalnya di hotel.

Sedangkan penjualan miras di kampung-kampung diduga ilegal karena tak dilengkapi surat izin usaha. Meski begitu, bukan berarti mereka yang sering mengonsumsi miras kehilangan akal. Mereka tetap dapat mengakses miras di tempat-tempat tertentu, bahkan secara online.

 

Tak hanya itu, mereka juga bisa leluasa mengoplos miras sampai berujung petaka. Sudah banyak kasus orang menenggak miras oplosan berakhir nyawa melayang. Perang melawan miras tetap harus digelorakan karena membahayakan masyarakat. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X