Ulah sopir pembawa uang bank  Rp 10 miliar

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 11:00 WIB
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)

SIAPA tak tergiur uang Rp 10 miliar ? Apalagi, uang sudah dalam kekuasaannya, tunggu apa lagi ? Begitulah kira-kira apa yang ada di benak sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng Cabang Wonogiri, berinisial A.

Awalnya ia hanya mengantar uang milik Bank Jateng senilai Rp 10 miliar, sesuai tugas yang diamanahkan kepadanya. Namun, agaknya ia telah merencanakan kejahatan membawa kabur uang yang dibawanya.

Aksi nekat pun dilakukan, ketika pegawai bank dan polisi yang mengawal uang tersebut lengah, yakni sedang di kamar mandi. A nekat membawa kabur mobil beserta uang ke wilayah  Gunungkidul.

Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Sagitarius besok Selasa 7 Oktober 2025, alihkan pikiran Anda ke romansa dan nikmati

Sepekan melarikan diri, A sudah membelanjakan uang milik Bank Jateng hingga Rp 300 juta, antara lain untuk beli mobil, DP rumah hingga beli HP baru. Namun, berikutnya keberadaannya terendus petugas hingga yang bersangkutan ditangkap.

Aksi sopir ini benar-benar nekat. Mungkin tergiur dengan jumlah uang yang begitu besar, ia tak lagi mempertimbangkan bahwa aksinya mudah terungkap. Apalagi, identitasnya sudah sangat jelas, meski hanya petugas outsourcing.

Apakah yang bersangkutan merasa aman ketika berhasil membawa kabur uang ke Gunungkidul ? Entahlah, yang jelas, ia sudah berhasil membelanjakan uang yang ia bawa kabur Rp 300 juta.

Baca Juga: Dapur SPPG Giyanti Temanggung Tutup Sementara

Kasus di atas masuk kategori penggelapan, bukan pencurian. Lho ? Sebab, uang tersebut sudah berada dalam kekuasaan si sopir. Berbeda dengan kasus pencurian.

Dalam kasus pencurian, uang tidak berada dalam kekuasaan pelaku, melainkan di tempat lain yang kemudian diambil pelaku secara melawan hukum. Sopir A bakal menghadapi tuntutan hukum karena melakukan penggelapan, dan tak ada celah untuk menghindar.

Mengapa begitu mudahnya A membawa kabur uang milik Bank Jateng ? Bukankah saat itu mendapat pengawalan dari polisi serta petugas bank ? Namanya penjahat akan selalu memanfaatkan kesempatan atau celah agar aksinya tidak ketahuan. A beraksi ketika petugas sedang berada di kamar mandi. Petugas mungkin sudah percaya kepada sopir karena memang profesinya membawa uang dari bank ke bank.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Selalu Hadirkan Juara Baru MotoGP

Sang sopir telah mengkhianati kepercayaan itu. Ia dibantu temannya, membawa kabur uang bank ke Gunungkidul. Teman yang membantu A pun menghadapi tuntutan hukum dengan sangkaan penadahan. Kiranya aksi sopir A menjadi catatan hitam sehingga, tidak mudah bagi dia untuk mendapatkan pekerjaan serupa di kemudian hari lantaran rekam jejaknya buruk. (Hudono)

 

BalasTeruskan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X