Kuota haji pun dikorupsi, ini akibatnya

photo author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:30 WIB
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)

MUNCUL spekulasi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bakal dijadikan tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Apalagi yang besangkutan telah dicekal bepergian ke luar negeri. Ia dicekal bersama seorang mantan staf khusus dan seorang pemilik agen travel haji. Namun, sejauh ini mereka masih berstatus sebagai saksi.

Wajar bila kemudian muncul anggapan di masyarakat bila mereka terlibat dalam kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.

Sebab, YCQ adalah pengambil kebijakan  tertinggi di Kementerian Agama, termasuk dalam menentukan kuota tambahan haji.  Sekadar mengingatkan, pemerintah Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Baca Juga: HUT ke-77 Polwan, Polres Sukoharjo gelar bersholawat bersama masyarakat

Berdasar aturan, UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, kuota tambahan itu diperuntukkan bagi haji khusus paling banyak 8 persen, sedang bagian terbesarnya digunakan untuk haji reguler. Tapi anehnya, Menag mengeluarkan kebijakan dengan formulasi 50:50, yaitu 10.000 digunakan untuk haji khusus dan 10.000 untuk  haji reguler. Ini jelas-jelas melanggar aturan.

Adalah DPR RI yang pertama kali memunculkan kecurigaan tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus Angket Haji. Pansus menemukan pelanggaran prosedur yang kemudian ditindaklanjuti KPK dan ditemukan indikasi korupsi.

Dengan porsi 50 persen untuk penyelenggaraan haji khusus, banyak terjadi penyimpangan antara lain penunjukan agen travel tertentu sebagai penyelenggara, sehingga memberi keuntungan finansial. Bahkan ada jemaah yang diberangkatkan tanpa masa tunggu dan diduga melakukan transaksi di luar mekanisme resmi.

Baca Juga: Peruntungan Shio Naga besok Kamis 28 Agustus 2025, akan ada perbaikan yang nyata dalam kondisi keuangan Anda

KPK pun terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Rumah mantan Menag YCQ digeledah guna mendapatkan bukti. Sejauh ini YCQ kooperatif sehingga memudahkan pemeriksaan dan diharapkan kasus tersebut terungkap. Korupsi dilakukan tak sendirian, orang perorang, tapi selalu melibatkan orang lain.

Dalam hukum pidana dikenal istilah, siapa berbuat dialah yang bertanggung jawab. Kita juga sering mendengar istilah korupsi berjamaah. Begitu juga dalam kasus ini tidak mungkin yang terlibat hanya satu orang, pasti banyak orang.

Namun, kita tunggu saja hasil  penyidikan KPK dan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka. Masyarakat berhak mengawasi kinerja KPK apakah telah sesuai koridor atau sebaliknya.  Janganlah ada yang ditutup-tutupi dalam kasus korupsi kuota haji. Bongkar hingga akar-akarnya, karena ini menyangkut kepentingan umat. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X