UNIVERSITAS Jenderal Soedirman atau Unsoed sedang digoyang isu tak sedap, seorang guru besarnya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.
BEM Unsoed bahkan melakukan demo meminta kasus tersebut segera diusut tuntas. Dalam perkembangannya kasus dugaan kekerasan seksual itu telah dilaporkan ke Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed.
Satgas PPKS Unsoed terdiri atas unsur rektorat, atasan terduga pelaku serta satuan pengelola internal kampus. Korban telah secara resmi melapor ke PPKS Unsoed, sehingga tinggal menunggu hasil investigasi serta rekomendasi.
Baca Juga: Heboh kenaikan PBB Pati 250 persen, begini tanggapan Wamenkeu Anggito Abimanyu
Kasus semacam ini memang cukup memalukan dan sudah jamak terjadi di perguruan tinggi manapun. Lebih tepat bila kita sebut pelakunya sebagai oknum.
Apakah kasus ini cukup ditangani secara internal kampus, atau bisa ditarik ke luar, misalnya dengan melaporkan ke polisi ? Selagi menyangkut tindak pidana, tentu kepolisian yang paling berwenang menangani.
Namun, tentu tidak salah bila pihak internal juga ikut bertanggung jawab dan melakukan investigasi guna membantu aparat kepolisian menemukan kebenaran. Hal yang perlu menjadi perhatian dan harus hati-hati dalam menangani adalah: apakah benar telah terjadi kekerasan seksual atau pelecehan seksual ?
Baca Juga: Ini tiga kebiasaan hidup sehat agar perut tak buncit menurut Ade Rai
Karena korban telah berani melapor, tentu harus mendapat perlindungan hukum, jangan malah dipermalukan. Apalagi, ini menyangkut kasus asusila. Kasus asusila biasanya terjadi di ruang remang-remang alias tidak terang benderang. Boleh jadi, ada semacam relasi kuasa antara pelaku dan korban. Ini mirip dengan kasus kekerasan atau pelecehan seksual Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada anak buahnya yang kemudian terungkap ke publik.
Hasyim kemudian diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat secara permanen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT, petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.
Namun tidak jelas kelanjutan kasus tersebut, apakah berlanjut ke ranah pidana atau tidak. Padahal, kasus itu bisa bergulir ke peradilan pidana bila korban melapor ke polisi.
Baca Juga: Cerita misteri pusaka pamit dari Ibu
Agaknya itulah yang terjadi di Unsoed, ada kaitan relasi kuasa antara pelaku yang notabene punya kewenangan luas di bidang akademik, sedang korbannya tak kuasa melawan. Akhirnya terjadilah ketimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Jadi, tidak tertutup kemungkinan kasus di Unsoed ini juga dibawa ke ranah pidana. (Hudono)