INI masih seputar isu melegalkan kasino di Indonesia sebagaimana usulan anggota Komisi XI DPR RI saat rapat kerja dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan 8 Mei lalu. Bagaimana mungkin seorang anggota DPR tidak mengerti hukum, padahal tugas mereka antara lain membuat hukum berupan UU ?
Hukum positif di Indonesia, baik KUHP maupun UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jelas tidak memungkinkan untuk melegalkan perjudian. Andai usulan ini direalisasikan, sulit membayangkan bagaimana nasib bangsa ini ke depan. Tidak dilegalkan saja, perjudian marak di mana-mana, baik online atau judol maupun offline, nah apalagi dilegalkan.
Selagi Indonesia masih berdasarkan Pancasila yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maka tidak ada tempat bagi praktik perjudian, karena melanggar nilai-nilai agama, moral dan kemasyarakatan. Para penyelanggara negara atau pejabat hendaknya tidak mencari-cari dalih untuk melegalkan kasino. Jangan berkiblat pada negara lain, seperti Singapura, Filipina, Thailand yang melegalkan kasino yang secara terbuka membolehkan warganya main judi.
Baca Juga: Cerita misteri jembatan di ujung kampung 3, sosok laki-laki berhenti tepat di tengah jembatan
Mereka tidak punya Pancasila, sehingga perilakunya cenderung liberal dan kapitalis. Kembali pada sinyalemen MUI, jangan-jangan ada pihak yang bersengkokol dengan bandar judi, sehingga menggulirkan usulan legalisasi kasino ? Entahlah. Yang pasti, kalau usulan itu direalisasikan pasti ada pihak yang menangguk keuntungan finansial.
Judol saja dilarang, mengapa kasino malah dilegalkan ? Padahal keduanya esensinya sama, yakni perjudian yang oleh hukum positif dilarang. Pernyataan MUI harus didengar oleh para penyelenggara negara agar tidak asal bicara. Perjudian lebih banyak membawa kemadaratan ketimbangan kemanfaatan, sehingga wajar bila dilarang. Bagaimana bila kasino dilokalisasi ? Sama saja, tetap membawa dampak buruk bagi bangsa.
Melegalkan kasino dengan balutan mendongkrak sektor ekonomi dan pariwisata juga terkesan mengada-ada. Selain menimbulkan masalah hukum, sosial dan kemasyarakatan, legalisasi kasino juga akan menimbulkan masalah baru. Produktivitas masyarakat justru akan menurun, mengapa ? Uang yang seharusnya diinvestasikan untuk usaha produktif bisa beralih ke kasino.
Dampak ikutannya juga akan banyak, seperti kejahatan pencucian uang, narkoba, perdagangan orang dan sebagainya. Karena itu, kita justru curiga, dari mana asal muasal usulan legalisasi kasino, jangan-jangan benar apa yang disinyalir MUI tentang dugaan ada pihak yang bersekongkol dengan bandar judi. (Hudono)