Ini yang terjadi ketika suami menolak dicerai

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 15:20 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

DULU, kasus kekerasan dalam rumah tangga dianggap tabu, sehingga tidak patut diketahui orang lain. Umumya yang menjadi korban adalah perempuan atau istri. Suami menganiaya istri, dianggap sebagai urusan privat yang tak patut diketahui orang lain. Akibatnya seperti fenomena gunung es, kasus yang di bawah permukaan banyak sekali dibanding yang tampak di permukaan.

Seiring hadirnya UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) urusan di dalam rumah tangga itu sudah menjadi urusan publik, polisi bisa masuk ke ranah rumah tangga.

Ketika terjadi penganiayaan istri oleh suami, maka kasusnya bisa ditangani kepolisian. Rumah tangga tak lagi sebagai wilayah yang tertutup. Tentu ini perkembangan yang sangat menggembirakan karena perempuan dapat menuntut haknya untuk tidak dianiaya.

Baca Juga: Jahatnya memperdaya perempuan difabel

Awal Februari lalu, seorang perempuan di Karangjati Bantul, ditemukan tewas membusuk di rumahnya. Setelah diselidiki ternyata ia dibunuh oleh suaminya. Motifnya, sang suami, AP, tidak mau dicerai oleh istrinya, Watiyem, hingga timbul pikiran nekat menghabisi nyawa sang istri.

Peristiwa itu diawali dengan cekcok keduanya, yang berlanjut AP memukul istrinya dengan linggis, kemudian menguncinya di dalam kamar. Tiga hari kemudian menguar bau busuk yang bersumber dari rumah korban, ternyata jenazah Watiyem.

Tak butuh waktu lama polisi menemukan tersangka yang ternyata suami sendiri. AP disangka dengan Pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman hukuman berat. Selain itu juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, atau dapat pula dikaitkan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, bahkan bisa mengarah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: SDN Godean 3 selenggarakan bakti sosial dan lomba mewarnai tingkat TK B, berikut daftar pemenangnya

Kasus di atas kiranya perlu mendapat perhatian para ibu rumah tangga ketika hendak bercerai. Ketika sebuah bangunan keluarga tak lagi bisa dipertahankan maka perceraian menjadi jalan terbaik dan terakhir.

Sebisa mungkin rujuk, namun bila tetap tak bisa rujuk maka perceraian  menjadi alternatif yang dibenarkan hukum. Hanya saja, untuk melakukan perceraian harus dipenuhi syarat administratif, terutama surat-surat penting.

Saat mencari surat-surat itulah Watiyem dianiaya suami hingga meninggal. Tentu yang harus dipertimbangkan, sejauh man perlindungan perempuan ketika suaminya menolak untuk bercerai. Seharusnya, ada mekanisme yang aman agar perceraian itu dapat dilaksanakan. Artinya, penolakan salah satu pihak tak dapat menjadi alasan gagalnya perceraian. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X