Perlukah senpi polisi dilucuti, lihat dulu kasusnya

photo author
- Minggu, 29 Desember 2024 | 08:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)



SEORANG siswa SMK berinisial GRO di Semarang tersungkur setelah ditembak oknum polisi berinisial Aipda RZ. Awalnya, berita yang beredar siswa tersebut terlibat aksi tawuran. Namun belakangan berita tersebut diverifikasi sebagai tidak benar. Penembakan itu tak berkait sama sekali dengan tawuran. Oknum polisi Aipda RZ telah ditahan polisi dan segera disidang etik. Sementara proses pidana terus berjalan.

Kasus penembakan siswa SMK ini seolah tamparan kedua bagi Polri dalam pekan-pekan terakhir ini. Sebelumnya, masyarakat dihebohkan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. Pertanyaan awamnya, mengapa begitu mudahnya polisi mengeluarkan tembakan senjata api ? Tiadakah standar operasional prosedur dalam penembakan ?

Tak mengherankan bila YLBHI mengusulkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan pelucutan senjata api polisi. Ini terjadi menyusul maraknya penyalahgunaan senjata api oleh polisi. Harus ada klasifikasi kapan polisi boleh membawa senjata api dan kapan tidak. Mengamankan anak nakal misalnya, semestinya tak perlu polisi membawa senjata api.

Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet sepekan mulai Minggu 29 Desember 2024, Anda menciptakan komunitas

Juga terkait dengan tugas-tugas pelayanan masyarakat, tak perlu menggunakan senjata api. Dikhawatirkan, senjata tersebut akan disalahgunakan. Atau dalam dua kasus di atas, yakni polisi tembak polisi di Solok Selatan dan penembakan siswa SMK di Semarang, oknum polisi tersebut telah melakukan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses peradilan, atau excessive use of force atau kekuatan (penggunaan senjata) yang berlebihan.

Kembali soal penembakan siswa SMK di Semarang, kita mendorong kepolisian mengungkap kasus tesebut secara tuntas dan transparan. Sebab, ada indikasi kasus tersebut hendak disamarkan dan seolah-olah peristiwa penembakan itu berkaitan dengan tawuran. Divisi Propam Polri sudah membantah hal itu dan menegaskan bahwa penembakan tersebut tidak ada kaitan tawuran.

Lantas siapa yang harus bertanggung jawab ? Secara langsung tentu oknum Aipda RZ, meski masih bisa ditelusuri ada tidaknya komando dari atasan. Sementara Kapolrestabes Semarang juga menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Jangan sampai kasus tersebut hilang ditelan kasus besar lainnya yang lebih mengundang perhatian publik.

Baca Juga: Kota Yogyakarta menjadi tujuan favorit pelanggan KA di masa Natal dan Tahun Baru

Kiranya tepat bila dilakukan evaluasi penggunaan senjata api oleh polisi agar terukur. Polisi jangan sampai ringan tangan memainkan senjata api. Selain perlu pengawasan ketat, juga perlu uji kelayakan penggunaan senjata yang terus diperbarui secara periodik. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X