Kebangetan, nyetir mobil sambil ngeseks, ini akibatnya

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 09:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi)
ilustrasi (dok harianmerapi)

JUDUL di atas sama sekali tidak dimaksudkan untuk mempromosikan aktivitas seksual, melainkan sebagai bentuk warning atau peringatan bagi pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan bermotor.

Ini bermula dari kasus tabrak lari di kawasan Ringroad Utara yang menyebabkan seorang warga tewas. Mayatnya ditemukan terlentang di lahan kosong Dusun Purwosari, Sinduadi, Mlati Sleman Kamis pekan lalu.

Awalnya tak ada yang tahu bahwa mayat tersebut adalah korban tabrak lari. Ironisnya, pelakunya adalah seorang mahasiswa MAT (20) asal luar Jawa yang saat itu menyetir sembari melakukan oral seks dengan teman perempuannya. MAT berhasil dibekuk di tempat kediamannya di Bantul sehari setelah kejadian atau hari Jumat. Ia tak mengelak ketika diinterogasi polisi.

Baca Juga: Begini kiat menjaga daya tahan tubuh agar tidak terserang penyakit saat musim pancaroba

Menurut pengakuannya, ia saat itu mengemudikan mobil dalam kondisi terpengaruh miras dan ia merasa menabrak trotoar bukan orang. Itu hanyalah dalih MAT untuk menghindar dari tanggung jawab.

Yang jelas, usai kejadian, ia langsung tancap gas bersama teman perempuannya itu. Konyolnya lagi, MAT mengaku perempuan yang berhubungan seks dengannya di dalam mobil bukanlah pacarnya, melainkan teman biasa.

Dengan teman biasa saja kelakuannya seperti itu (maaf, melakukan oral seks), lantas bagaimana dengan pacarnya ? Entahlah, setelah kejadian tersebut tak jelas bagaimana hubungan asmara antara MAT dengan pacarnya.

Baca Juga: Salurkan Kredit Senilai Rp199,83 Triliun di Sektor Pertanian Menjadi Bentuk Peran Aktif BRI Dukung Ketahanan Pangan

Yang jelas lagi, MAT tak dapat menggunakan dalih mabuk sebagai alasan pembenar atau pemaaf perbuatannya. Tindakan tabrak lari hingga mengakibatkan orang meninggal harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.

Kita mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat merespons kejadian tersebut dengan menangkap dan menahan tersangka.

MAT tak lagi bisa berkelit, ia telah melakukan kejahatan, yakni tabrak lari, meninggalkan korban tanpa memberi pertolongan apapun, malahan kabur. Ia dapat dikenai jeratan pasal berlapis, yakni teledor dalam mengemudikan kendaraan (mobil) hingga mengakibatkan orang lain tewas.

Baca Juga: Hardjuno Wiwoho: Transparansi dan Akuntabilitas Kunci Penyelesaian Kasus Harun Masiku

Kasus di atas tidaklah merepresentasikan mahasiswa di Jogja. Tidak semua mahasiswa Jogja, terutama dari luar Jawa berbuat seperti MAT, mesum sembari menyetir mobil. MAT harus mendapat hukuman yang setimpal agar ada efek jera. Hakim yang menyidangkan nanti pun dalam menerapkan pemberatan hukuman, lantaran yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dengan meninggalkan korban di tepi jalan. (Hudono)

 

BalasTeruskan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X