DAMPAK judi online (judol) sungguh luar biasa. Dari tindak kriminal ke tindak kriminal lainnya. Inilah yang dilakukan OSF (23), warga Semarang Jawa Tengah. Gara-gara kalah judol, ia nekat menggadaikan motor pacarnya. Namun, karena dikejar-kejar sang pacar agar segera mengembalikan motor, OSF pun kembali melakukan kejahatan, merampas taksi online di Gunungkidul.
Berpura-pura memesan taksi online, di tengah perjalanan OSF menikam sopir, di lapangan Cemara Jajar, Ngunut, Playen Gunungkidul. Korban atas nama Suroyo (45), warga Nglipar Gunungkidul. Ia mengalami luka parah di bagian leher, namun berhasil melarikan diri dan meminta tolong warga sekitar. Sedangkan taksi dibawa kabur OSF. Peristiwa tersebut terjadi Minggu malam.
Hebatnya, polisi dalam waktu kurang dari 12 jam berhasil meringkus OSF di Solo. OSF tak bisa mengelak dan mengaku terus terang merampas taksi untuk menebus motor pacarnya yang digadai. OSF sebenarnya telah memiliki istri, namun ia berselingkuh dengan perempuan pemilik motor. Tentu ini persoalan lain.
Baca Juga: Inilah salah satu strategi Kemenkes mengatasi situasi kanker darah di Indonesia
Yang lebih penting adalah tindakan OSF yang menikam Suroyo hingga mengalami luka parah dan membawa kabur mobil Toyota Avanza yang digunakan Suroyo untuk taksi online. OSF bakal dijerat pasal berlapis, mulai dari penganiayaan hingga pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya luka parah.
Melihat kejadian di atas, risiko menjadi sopir taksi, baik online maupun offline memang berat. Suatu saat bisa mendapat penumpang penjahat yang berpura-pura memesan taksi, padahal hanya akan merampas, seperti dilakukan OSF. Untungnya Suroyo selamat meski dikejar pelaku. Tujuan pelaku sebenarnya hanya ingin membawa kabur mobil yang dipakai Suroyo. Mengapa harus melukai korbannya ?
Itulah penjahat. Ia tidak memikirkan apakah korban mengalami luka parah atau tidak, yang penting dapat merebut barangnya. Tujuannya mungkin bukan untuk melukai, melainkan untuk memudahkan pelaku mengambil barang korban, caranya dengan melukainya. Dalam hukum pidana dikenal dengan istilah pencurian dengan kekerasan. Dalam bahasa umum dikenal dengan istilah perampokan.
Baca Juga: Ikuti apel siaga di SSA, pengawas pemilu siap kedepankan integritas dalam pengawasan
Ini peringatan bagi para sopir ketika mendapat penumpang yang berniat jahat, harus selalu waspada, namun tetap tenang. Pastikan nomor kantor polisi terdekat yang dapat dihubungi agar bisa segera meminta bantuan. Penjahat yang menyaru sebagai penumpang bukan fenomena baru, karena itu, masyarakat tetap harus waspada (Hudono)