Gegara kalah judol, bisa berakibat seperti ini

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 15:15 WIB
Ilustrasi slot dalam permainan judi online (judol).  (Unsplash.com/SLNC)
Ilustrasi slot dalam permainan judi online (judol). (Unsplash.com/SLNC)

DAMPAK judi online (judol) sungguh luar biasa. Dari tindak kriminal ke tindak kriminal lainnya. Inilah yang dilakukan OSF (23), warga Semarang Jawa Tengah. Gara-gara kalah judol, ia nekat menggadaikan motor pacarnya. Namun, karena dikejar-kejar sang pacar agar segera mengembalikan motor, OSF pun kembali melakukan kejahatan, merampas taksi online di Gunungkidul.

Berpura-pura memesan taksi online, di tengah perjalanan OSF menikam sopir, di lapangan Cemara Jajar, Ngunut, Playen Gunungkidul. Korban atas nama Suroyo (45), warga Nglipar Gunungkidul. Ia mengalami luka parah di bagian leher, namun berhasil melarikan diri dan meminta tolong warga sekitar. Sedangkan taksi dibawa kabur OSF. Peristiwa tersebut terjadi Minggu malam.

Hebatnya, polisi dalam waktu kurang dari 12 jam berhasil meringkus OSF di Solo. OSF tak bisa mengelak dan mengaku terus terang merampas taksi untuk menebus motor pacarnya yang digadai. OSF sebenarnya telah memiliki istri, namun ia  berselingkuh dengan perempuan pemilik motor. Tentu ini persoalan lain.

Baca Juga: Inilah salah satu strategi Kemenkes mengatasi situasi kanker darah di Indonesia

Yang lebih penting adalah tindakan OSF yang menikam Suroyo hingga mengalami luka parah dan membawa kabur mobil Toyota Avanza yang digunakan Suroyo untuk taksi online. OSF bakal dijerat pasal berlapis, mulai dari penganiayaan hingga pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya luka parah.

Melihat kejadian di atas, risiko menjadi sopir taksi, baik online maupun offline memang berat. Suatu saat bisa mendapat penumpang penjahat yang berpura-pura memesan taksi, padahal hanya akan merampas, seperti dilakukan OSF. Untungnya Suroyo selamat meski dikejar pelaku. Tujuan pelaku sebenarnya hanya ingin membawa kabur mobil yang dipakai Suroyo. Mengapa harus melukai korbannya ?

Itulah penjahat. Ia tidak memikirkan apakah korban mengalami luka parah atau tidak, yang penting dapat merebut barangnya. Tujuannya mungkin bukan untuk melukai, melainkan untuk memudahkan pelaku mengambil barang korban, caranya dengan melukainya. Dalam hukum pidana dikenal dengan istilah pencurian dengan kekerasan. Dalam bahasa umum dikenal dengan istilah perampokan.

Baca Juga: Ikuti apel siaga di SSA, pengawas pemilu siap kedepankan integritas dalam pengawasan

Ini peringatan bagi para sopir ketika mendapat penumpang yang berniat jahat, harus selalu waspada, namun tetap tenang. Pastikan nomor kantor polisi terdekat yang dapat dihubungi agar bisa segera meminta bantuan. Penjahat yang menyaru sebagai penumpang bukan fenomena baru, karena itu, masyarakat tetap harus waspada (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X