PRABOWO-Gibran telah dilantik menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Prabowo juga telah melantik menteri dan wakil menteri yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih.
Dalam pidatonya Prabowo berjanji untuk mengutamakan kepentingan rakyat, di atas kepentingan lainnya. Ada delapan misi yang dibawa Prabowo-Gibran yang mereka sebut sebagai Astacita, antara lain memerkokoh ideologi, pertahanan, reformasi politik dan hukum, pemberantasan korupsi serta mewujudkan kehidupan harmonis dengan alam, lingkungan dan budaya.
Inilah yang menjadi prioritas program 100 hari kerja Prabowo-Gibran untuk bekerja secara sungguh-sungguh demi kepentingan rakyat.
Mengapa 100 hari ? Sebenarnya tak ada ketentuan bahwa 100 hari kerja menjadi ukuran keberhasilan presiden-wakil presiden. Itu hanyalah kebiasaan saja untuk mempermudah dalam menilai komitmen presiden dan wakil presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Mewujudkan Astacita tentu tak cukup hanya 100 hari, melainkan harus terus menerus dan berkelanjutan. Prabowo juga akan memenuhi janji kampanye yang selama ini didengungkan. Bisakah itu terwujud ? Masyarakat tentu berharap janji kampanye harus diwujudkan, mulai dari hal yang sederhana seperti makan siang gratis hingga pengentasan kemiskinan.
Hal yang selama ini belum berhasil dituntaskan oleh pemerintahan sebelumnya adalah pemberantasan korupsi. Yang terjadi malah antiklimaks, komisioner KPK justru dibelit masalah hukum dan etika.
Baca Juga: Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, KPU Instruksikan Jajaran Keluarkan SK
Sebut saja saat Firli Bahuri menjadi Ketua KPK, ia justru menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang hingga saat ini kasusnya belum kelar.
Guna menanggulangi korupsi, Polri pun telah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Pembentukan lembaga baru ini patut diapresiasi, meski telah ada KPK yang notabene punya kewenangan lebih besar dalam menangani kasus korupsi.
KPK membantah bahwa pembentukan Kortastipidkor akan tumpang tindih dengan kewenangan KPK. Meski begitu, kita khawatir bila lembaga ini justru akan membuat pemberantasan korupsi tidak efektif. Mengapa ?
Baca Juga: Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2024, Tundukkan Vietnam 2-0
Dikhawatirkan masih kuatnya sentimen korps sehingga penanganan korupsi menjadi tidak objektif dan akuntabel. Lembaga tersebut menjadi tidak efektif ketika yang diperiksa adalah anggotanya sendiri.
Kita masih ingat pesan Wakil Presiden RI pertama, Moh Hatta bahwa seribu undang-undang tidak ada artinya bila pihak yang berwenang moralnya bejat. Bila kita terapkan, undang-undang maupun lembaga pemberantasan korupsi tidak akan efektif bila moral pelaksananya tidak dibenahi. (Hudono)