ADA kegaduhan baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisioner KPK Alexander Marwata dilaporkan masyarakat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga bertemu dengan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Padahal, aturan internal KPK jelas melarang komisioner KPK bertemu dengan tersangka.
Sampai saat ini Dewas KPK masih menelaah laporan tersebut, adakah pelanggaran etik yang dilakukan Alex Marwata. Seperti kita tahu, selama ini Dewas KPK telah beberapa kali memeriksa komisioner KPK yang diduga terlibat pelanggaran etik. Mereka yang terbukti melanggar etik, dikenai sanksi disiplin, mulai dari peringatan lisan, tertulis, pengurangan gaji hingga perintah pengunduran diri bila melakukan pelanggaran berat.
Bahkan, Ketua KPK saat itu Firli Bahuri dijatuhi sanksi pelanggaran berat berupa perintah untuk mengundurkan diri dari Ketua KPK, karena melakukan perbuatan tercela melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Malahan saat ini Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL. Sayangnya, kasusnya seperti jalan di tempat, bahkan yang bersangkutan belum ditahan.
Baca Juga: Bubarkan balap liar, Polsek Kartasura amankan 13 sepeda motor knalpot brong
Sedang terkait dengan dugaan pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto kasusnya tengah diselidiki Polda Metro Jaya. Polda masih mencari indikasi pidana dalam pertemuan tersebut. Jadi, secara etik, kasus ditangani Dewas KPK, sedang secara pidana ditangani Polda Metro Jaya. Ini sudah tepat, sesuai porsinya. Sebab, bila kasus pidananya ditangani KPK, dikhawatirkan tidak independen karena potensial mengandung konflik kepentingan.
Dalam perkembangannya, polisi telah memeriksa 17 saksi terkait dugaan pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, bisa saja dalam pertemuan tersebut terjadi deal-deal tertentu. Sehingga, menjadi tugas polisi untuk mengungkapnya.
Pertanyaan kritis biasa diajukan, misalnya, untuk apa Alexander Marwata bertemu dengan Eko Darmanto ? Bukankah komisioner KPK dilarang bertemu dengan tersangka ? Anggapan Alex bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin membuat kegaduhan di KPK, kiranya bisa diabaikan. Alangkah baiknya aparat penegak hukum fokus pada substansi perkaranya, bukan pada asumsi-asumsi yang sulit dibuktikan kebenarannya.
Baca Juga: Peruntungan Shio Macan sepekan mulai Minggu 20 Oktober 2024, Anda akan mengurus hal-hal yang penting
Marwah KPK harus dijaga, antara lain dengan menjaga perilaku dan moralitas komisionernya. Sebab, tindakan mereka merepresentasikan lembaganya. Bila perilakunya buruk, maka lembaga juga akan terkena dampaknya. (Hudono)