ASN di Gunungkidul tak boleh main-main dengan kedisiplinan. Baru-baru ini Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberi sanksi ASN gara-gara ngamar di losmen. Tindakan tersebut masuk pelanggaran berat sehingga dikenai sanksi berat pula. Inilah pentingnya menegakkan disiplin ASN.
Sebenarnya tak hanya di Gunungkidul, di kabupaten lain, seperti Kulonprogo juga sama, ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin, berselingkuh atau bahkan nikah siri pun terkena sanksi. Persoalannya, bagaimana membuktikan peristiwa tersebut ?
Tentu tak boleh asal tuduh tanpa bukti. Pihak yang dituduh juga harus diberi kesempatan untuk membela diri.
Baca Juga: Konsisten Menangkan Harda-Danang, Ketua Demokrat Sleman : Akan saya pecat jika tak sejalan partai
Kiranya tak perlu harus membuktikan secara gamblang terjadinya perbuatan asusila di dalam kamar. Cukup kiranya membuktikan ASN tersebut ngamar bersama pasangan tidak sah, terlepas apa yang dilakukan di dalam kamar. Tak perlu pula membuktikan melalui rekaman CCTV apa yang terjadi di dalam kamar, karena memang tidak mungkin ada kamera CCTV di dalam kamar.
Lain halnya dengan pernikahan siri, yang acap sulit dibuktikan. Biasanya, ketika laki-laki beristri tertangkap basah bersama pasangan tidak sah akan berdalih bahwa mereka telah menikah secara siri.
Nikah siri secara agama memang sah, namun tidak sah secara negara. Artinya, negara tidak mengakui perkawinan secara di bawah tangan.
Nikah siri pun sebenarnya juga perlu saksi dan wali nikah, hanya saja tidak terdaftar dalam catatan negara yang berarti tidak diakui. Karenanya Islam mengajarkan agar perkawinan tetap dicatatkan agar tertib administrasi. Tujuannya tentu baik, agar kalau ada apa-apa di kemudian hari, ada bukti kuat telah terjadi perkawinan.
Sedang dalam kasus ASN ngamar, biasanya karena selingkuh atau bersama PSK. Bagi ASN, ini merupakan pelanggaran berat, sehingga sanksinya pun berat, bahkan ada yang diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH. Untuk urusan moral, etika, ASN jangan main-main, karena bila dilanggar bakal menghadapi konsekuensi yang berat.
Janganlah hanya karena nafsu sesaat, menyesal selamanya. Untuk menjadi ASN butuh proses panjang dan berliku, tidak mudah. Sehingga, harus diimbangi dengan perilaku terpuji, bukan malah bertindak tercela sehingga membawa celaka.
Ngamar bersama pasangan tak resmi adalah perbuatan tercela, bukan hanya melanggar norma agama, melainkan juga norma kesusilaan dan hukum, sehingga sanksinya pun berat. (Hudono)