APRESIASI yang tinggi patut dialamatkan kepada jajaran Ditreskrimsus Polda DIY yang berhasil membongkar sindikat penipuan jaringan Kamboja baru-baru ini. Salah satu korbannya mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Bayangkan, hanya melalui telepon, pelaku berhasil menguras uang korban sebanyak itu.
Pelaku yang bekerja secara sindikat, mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai provider seluler, kemudian mengancam korban dengan mengatakan rekeningnya tersangkut korupsi. Karuan korban ketakutan dan di sinilah pelaku melancarkan tipuan berikutnya, yakni dengan menghubungan telepon korban dengan orang yang mengaku sebagai polisi yang bisa membantu menyelesaikan masalah.
Berikutnya sudah bisa ditebak, korban diminta mentransfer uang dengan jumlah tertentu. Ternyata aksi itu berlanjut dan berturut-turut hingga korban total mentransfer sampai Rp 2 miliar. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melacak nomor telepon yang sering digunakan pelaku.
Baca Juga: Megawati dan SBY tak hadir di IKN, begini reaksi Presiden Jokowi
Ternyata mereka telah beraksi selama dua tahun. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap, antara lain YA (51), D (41) warga Palembang dan SBI (27), warga Boyolali. Polisi masih memburu kelompok mereka.
Dalam menjalankan aksinya, antarpelaku tidak saling kenal, namun operasinya sangat sistematis, sehingga korban benar-benar percaya dan bersedia mentransfer sejumlah uang. Mereka beraksi tidak asal-asalan, melainkan telah dipersiapkan terlebih dulu, termasuk melakukan jual beli rekening guna memudahkan aksinya.
Masyarakat harus waspada terhadap aksi mereka. Kalau tiba-tiba Anda dihubungi nomor yang tidak dikenal dan mengaku sebagai provider seluler, hendaknya hati-hati. Jangan gampang percaya dan menanggapi, lebih baik abaikan. Apalagi mengabarkan bahwa rekening Anda bermasalah, atau terkait dengan korupsi. Apa urusannya ?
Baca Juga: PDIP-PKS dan Nasdem koalisi di Pilkada Salatiga2024, didukung 4 parpol non parlemen
Kalau memang dari aparat penegak hukum, mereka akan bertemu langsung dengan membawa surat, bukan lewat telepon. Kalau memang tidak punya masalah atau kesalahan, tak ada alasan untuk takut. Abaikan bila ada orang yang tidak dikenal tiba-tiba mengancam dan hendak memproses hukum. Proses hukum yang benar tak dilakukan seperti itu, melainkan melalui proses yang standar dan terukur.
Justru merekalah yang perlu Anda laporkan ke polisi. Kalau perlu pancing mereka untuk bicara dan pura-pura kita mengikuti kemauan mereka sambil perlahan digiring ke kantor polisi. Namun, bila itu tidak bisa dilakukan, lebih baik abaikan dan tak perlu ditanggapi. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |