Hanya terima telepon, Rp 2 miliar raib

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi  (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)

APRESIASI yang tinggi patut dialamatkan kepada jajaran Ditreskrimsus Polda DIY yang berhasil membongkar sindikat penipuan jaringan Kamboja baru-baru ini. Salah satu korbannya mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Bayangkan, hanya melalui telepon, pelaku berhasil menguras uang korban sebanyak itu.

Pelaku yang bekerja secara sindikat, mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai provider seluler, kemudian mengancam korban dengan mengatakan rekeningnya tersangkut korupsi. Karuan korban ketakutan dan di sinilah pelaku melancarkan tipuan berikutnya,  yakni dengan menghubungan telepon korban dengan orang yang mengaku sebagai polisi yang bisa membantu menyelesaikan masalah.

Berikutnya sudah bisa ditebak, korban diminta mentransfer uang dengan jumlah tertentu. Ternyata aksi itu berlanjut dan berturut-turut hingga korban total mentransfer sampai Rp 2 miliar. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melacak nomor telepon yang sering digunakan pelaku.

Baca Juga: Megawati dan SBY tak hadir di IKN, begini reaksi Presiden Jokowi

Ternyata mereka telah beraksi selama dua tahun. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap, antara lain YA (51), D (41) warga Palembang dan SBI (27), warga Boyolali. Polisi masih memburu kelompok mereka.

Dalam menjalankan aksinya, antarpelaku tidak saling kenal, namun operasinya sangat sistematis, sehingga korban benar-benar percaya dan bersedia mentransfer sejumlah uang. Mereka beraksi tidak asal-asalan, melainkan telah dipersiapkan terlebih dulu, termasuk melakukan jual beli rekening guna memudahkan aksinya.

Masyarakat harus waspada terhadap aksi mereka. Kalau tiba-tiba Anda dihubungi nomor yang tidak dikenal dan mengaku sebagai provider seluler, hendaknya hati-hati. Jangan gampang percaya dan menanggapi, lebih baik abaikan. Apalagi mengabarkan bahwa rekening Anda bermasalah, atau terkait dengan korupsi. Apa urusannya ?

Baca Juga: PDIP-PKS dan Nasdem koalisi di Pilkada Salatiga2024, didukung 4 parpol non parlemen

Kalau memang dari aparat penegak hukum, mereka akan bertemu langsung dengan membawa surat, bukan lewat telepon. Kalau memang tidak punya masalah atau kesalahan, tak ada alasan untuk takut. Abaikan bila ada orang yang tidak dikenal tiba-tiba mengancam dan hendak memproses hukum. Proses hukum yang benar tak dilakukan seperti itu, melainkan melalui proses yang standar dan terukur.

Justru merekalah yang perlu Anda laporkan ke polisi. Kalau perlu pancing mereka untuk bicara dan pura-pura kita mengikuti kemauan mereka sambil perlahan digiring ke kantor polisi. Namun, bila itu tidak bisa dilakukan, lebih baik abaikan dan tak perlu ditanggapi. (Hudono)

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X