KASUS ini tergolong unik dan fenomenal. Seorang istri di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, Lina Yani, memotong alat kelamin suaminya. Kasus pun bergulir hingga ke pengadilan. Atas tindakannya ini, Lina dihukum tiga tahun tiga bulan penjara karena mengakibatkan sang suami cacat atau luka berat. Mendengar vonis tersebut, Lina pun pasrah, bahkan tidak mengajukan banding. Ia pun menerima vonis tersebut.
Hebatnya, rumah tangga Lina tetap utuh. Sang suami bahkan telah memaafkan Lina setelah keduanya bermusyawarah dan berdamai. Apalagi, mereka masih memiliki anak kecil yang butuh perhatian orang tua. Tentu ini fenomena menarik, karena biasanya, dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibawa ke pengadilan berakhir dengan perceraian. Tapi dalam kasus Lina, rumah tangga tetap utuh, bahkan mereka bisa berdamai.
Anaklah yang membuat mereka bisa berdamai. Anak yang masih kecil butuh perhatian kedua orang tuanya, sehingga lebih baik tidak bercerai. Bahwa kemudian sang suami mengalami cacat lantaran ‘barangnya’ telah dipotong istri sepertinya tidak menjadi masalah. Keduanya masih dapat berdamai, namun untuk sementara harus terpisah karena sang istri harus menjalani hukuman penjara atas perbuatannya.
Baca Juga: Megawati dan SBY tak hadir di IKN, begini reaksi Presiden Jokowi
Lina berbuat nekat memotong alat kelamin suami, tentu ada sebab. Artinya, tidak sekonyong-konyong memotong alat kelamin. Biasanya itu terjadi ketika sang istri sudah tidak kuat lagi menahan amarah pada suaminya lantaran selingkuh. Namun dalam kasus ini masih belum jelas, apa yang melatarbelakangi tindakan nekat istri.
Kekerasan dalam rumah tangga biasanya didominasi oleh pria atau suami. Sebab, secara fisik, laki-laki jauh lebih kuat ketimbang perempuan.
Tentu bukan berarti perempuan tidak bisa melakukan kekerasan fisik terhadap laki-laki, contohnya kasus Lina. Kasus ini juga menunjukkan betapa perempuan ketika sudah tersakiti bisa berbuat nekat, bahkan melanggar hukum.
Baca Juga: Begini momen ketika Presiden Jokowi hadiahi AHY dan istri sepeda gunung, ternyata ini alasannya
Dulu kasus kekerasan dalam rumah tagga, suami terhadap istri atau sebaliknya, masuk kategori privat dan dianggap sebagai hal tabu bila dibawa ke ranah publik. Namun seiring hadirnya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), masalah seperti ini masuk kategori publik dan dapat dituntut berdasar hukum publik. Tentu ini menjadi pelajaran bagi siapapun, termasuk para suami, agar jangan main-main dengan istri. (Hudono)