Risiko sopir ambulans, diamuk massa

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 09:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

AKSI main hakim sendiri ternyata masih mewarnai kehidupan sebagian masyarakat kita. Di Jalan Pirak-Patukan Sleman, baru-baru ini, seorang sopir ambulans menjadi korban penganiayaan sejumlah laki-laki tak dikenal. Saat itu, korban, FR (24) warga Godean Sleman sedang membawa korban kecelakaan ke rumah sakit di Gamping.

Namun saat melewati Jalan Pirak-Patukan, sedang digelar acara kesenian sehingga lalu lintas padat. Korban bermaksud menyapa temannya yang berada di lokasi tersebut dengan cara memblayer knalpot mobil. Namun, hal itu membuat sejumlah orang marah dan langsung menghentikan ambulans kemudian menghajar sopirnya.

Diduga ini hanya salah paham, namun karena mengakibatkan orang terluka, maka kasusnya dilaporkan ke polisi. Ulah sejumlah pria yang menghajar FR jelas sangat keliru dan masuk perbuatan main hakim sendiri yang dilarang hukum. Mereka dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain terluka.

Baca Juga: Begini momen ketika Presiden Jokowi hadiahi AHY dan istri sepeda gunung, ternyata ini alasannya

Tentu ini fenomena yang ironis, karena sopir ambulans tersebut sedang membawa pasien ke rumah sakit, namun dihambat di tengah jalan. Artinya, kasus ini tak sekadar pengeroyokan kepada sopir ambulans, melainkan juga menghambat pasien untuk mendapatkan pertolongan medis. Semestinya tindakan tersebut juga membawa konsekuensi hukum.

Seharusnya, mobil ambulans mendapat perlakuan khusus, harus dibedakan dengan mobil pada umumnya. Apalagi, mobil ambulans tersebut sedang membahwa orang sakit, maka harus diprioritaskan lewat. Bahkan, lampu sedang menyala merah sekalipun, ambulans diperbolehan untuk menerabas atau melanggar. Ini demi kepentingan pasien atau orang yang sedang sakit yang membutuhkan pertolongan segera.

Kasus di atas menjadi preseden buruk dalam perlakuan terhadap mobil ambulans. Mobil ambulans jelas representasi dari bentuk pertolongan kepada orang sakit. Tentu lain soal kalau mobil tersebut disalahgunakan, misalnya tidak untuk membawa orang sakit atau kepentingan sosial lain. Aparat penegak hukum harus tegas menindak mereka yang menghalang-halangi orang untuk berobat.

Baca Juga: Semarakkan Hari Kemerdekaan, Bulog DIY gelar Bulog Siaga Merdeka, begini suasananya

Lebih dari itu, fenomena aksi main hakim sendiri, terhadap siapapun, harus dicegah. Hukum telah mengatur dan memberi sanksi bagi mereka yang bertindak ngawur, meresahkan masyarakat, dan main hakim sendiri. Aparat penegak hukum juga harus tegas dan jangan memberi toleransi terhadap berbagai bentuk kejahatan yang membahayakan kepentingan umum. (Hudono)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X