Pemberantasan judi online, pelaku sekaligus korban

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi (dokumen harianmerapi.com)
Ilustrasi (dokumen harianmerapi.com)

ISU korban judi online bakal mendapatkan bantuan pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Menyusul kontroversi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy ‘ngeles’ dengan mengatakan bahwa yang mendapat bansos hanyalah keluarga korban, bukan pelaku perjudian. Pelaku perjudian, menurutnya, tetap diproses hukum.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sampai saat ini tidak ada anggaran pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada korban judi online.

Baca Juga: Harry Kane Menangkan Inggris Atas Slowakia 2-1, Lolos Dramatis ke Babak Perempat Final Euro 2024

Muhadjir agaknya tetap mempertahankan usulannya bahwa yang mendapatkan bansos hanyalah keluarga korban judi online. Mereka akan dimasukkan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Persoalannya tentu tak semudah itu. Memisahkan antara pelaku perjudian dengan keluarganya tidak sederhana. Apalagi, nanti yang dimasukkan ke dalam DTKS adalah nama kepala keluarga yang umumnya dipegang suami.

Nah, bagaimana bila suami yang terlibat perjudian online yang kemudian melarat karena kalah judi ? Jadi, kalau mau jujur, pelaku sekaligus juga korban. Pelaku tak bisa pula dipisahkan dari keluarga, kecuali telah bercerai.

Baca Juga: Ini Tiga Menteri Jokowi yang Disiapkan PDIP untuk Pilkada Jakarta 2024

Selagi masih terikat tali perkawinan sah, maka yang bersangkutan tetap diakui sebagai anggota keluarga, terlepas ia terlibat perjudian atau tidak. Jika demikian, lantas bagaimana sebaiknya ? Apakah keluarga korban judi yang miskin tak berhak mendapat bantuan ? Tentu harus dilihat kasusnya, atau kasuistis.

Misalnya, suami adalah pelaku perjudian. Sedangkan istri dan anak-anaknya tak mampu mencegah suami berjudi. Hingga suatu saat, suami kalah judi dan jatuh miskin, padahal ia adalah kepala  keluarga.

Jika demikian, maka istri dan anak-anaknya menjadi telantar dan butuh bantuan. Jika kasusnya seperti ini, usulan Menko PMK masih bisa dipahami. Sebaliknya, bila istri atau keluarga pelaku menoleransi sang suami berjudi, maka selayaknya tidak berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: OJK DIY Terima 84 Aduan Pinjol Ilegal hingga Mei 2024, Melonjak 125 Persen dari Tahun 2023

Sebelum Menko PMK menerbitkan kebijakan, alangkah baiknya berkoordinasi dulu dengan kementerian lain, sehingga sinkron dengan program lainnya.

Intinya, jangan sampai bantuan sosial itu salah sasaran, diterima oleh orang yang sesungguhnya tidak berhak. Dengan lain perkataan, pemberian bansos haruslah selektif, bukan asal miskin, melainkan dirunut mengapa ia miskin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X