Di mana Harun Masiku ?

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 12:00 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).  (ANTARA/Rio Feisal)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku. Sudah empat tahun Harun Masiku menjadi buronan KPK.

Pernah dikabarkan ia berada di Singapura, namun setelah itu tak jelas rimbanya. Di mana sebenarnya keberadaan Harun Masiku ? Ia bersembunyi atau disembunyikan ? Itu dua hal yang berbeda.

Langkah KPK memanggil Hasto diharapkan bisa mengungkap keberadaan Harun Masiku. Lantas apa urusannya ? Sebab, PDI Perjuangan yang mengajukan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024  dalam pergantian antar waktu (PAW).

Baca Juga: Tips minum obat TBC pada anak, berikan saat perut kosong agar mudah diserap

Padahal Harun berada di urutan keenam perolehan suara di Dapil I Sumatera Selatan. Lazimnya, calon yang berada di peringkat dua dalam perolehan suara.

Hingga akhirnya Harun lah yang ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 lewat PAW. Setelah ditelisik, Harun terbukti menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan yang kini telah bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara karena menerima suap.

Wahyu terbukti menerima suap dari Harun Masiku bersama seorang anggota Bawaslu. Berikutnya, ketika hendak diproses hukum, Harun malah kabur hingga sekarang.

Baca Juga: realme GT 6 rilis di Indonesia, berikut fitur yang ditawarkan dan kisaran harganya

Kini KPK memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku, mengapa baru sekarang ? Tidak sejak kasus tersebut ramai di masyarakat ? Entahlah. Yang penting, dengan pemeriksaan Hasto, diharapkan dapat mengungkap misteri kaburnya Harun Masiku.

Boleh jadi, yang bersangkutan memegang kartu truf  yang bisa membongkar kasus yang lebih besar, sehingga harus disembunyikan.

Kini tanggung jawab ada di tangan KPK untuk serius mengungkap dan menangkap Harun Masiku. Kalau benar ia masih berada di Singapura, kiranya sudah tidak ada hambatan lagi bagi aparat penegak hukum karena Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura terkait dengan buron. Perjanjian ekstradisi itu sudah berlaku sefektif ejak awal tahun 2024 lalu. Jika demikian, sesungguhnya tak ada hambatan dari aspek hukum.

Baca Juga: HET Minyakita minggu depan naik jadi segini....

Untuk menangkap Harun Masiku memang butuh political will dari pemerintah. Pemerintah Indonesia harus punya komitmen kuat untuk membawa dan memproses hukum yang bersangkutan. Hukum tak boleh diberlakukan secara tebang pilih, karena setiap warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum. (Hudono)

   
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X