Pelajar di Bantul kembali berulah, ini kelakuannya

photo author
- Minggu, 2 Juni 2024 | 09:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

BEBERAPA hari lalu, dua pelajar diamankan aparat kepolisian Polsek Bantul karena bikin onar dengan menyerang warga  tanpa sebab. Peristitwa itu terjadi di kawasan Patalan Jetis Bantul Sabtu malam pekan lalu.

Dua remaja  tersebut, AN (16) pelajar SMK swasta di Imogiri dan DN (15) pelajar SMP Negeri di Sewon Bantul menyerang serombongan warga menggunakan gasper (sabuk ikat pinggang) namun tidak kena sasaran.

Korban kemudian melapor ke pos polisi terdekat, hingga akhirnya kedua pelajar tersebut berhasil diringkus. Mereka mengaku sedang mencari musuh untuk tawuran. Lantas mengapa menyerang warga ? Menurut pengakuan mereka, dikiranya warga tersebut adalah musuh lawan tawuran. Namanya pelaku, kalau sudah tertangkap, akan pandai memberi alasan untuk menghindar dari jeratan hukum.

Baca Juga: Apa yang Anda impikan bisa terwujud, simak peruntungan horoskop Shio Anjing sepekan mulai Minggu 2 Juni 2024

Namun, bagi hukum, tidak terlalu penting apakah pelaku mengenal korban atau tidak. Sebab, yang penting adalah perbuatan pelaku apakah telah meresahkan dan menimbulkan kerugian masyarakat atau tidak. Bila mereka tidak mengenal korbannya, dan tidak punya motif dalam penyerangannya, maka sering kita sebut sebagai klitih.

Namun kalau ada maksud untuk tawuran, antargeng misalnya, bukan masuk kategori klitih, karena motifnya jelas. Beruntung aksi pelaku tidak mengenai sasaran karena korban bisa menghindar dan lapor polisi. Jika demkian, apakah pelaku terbebas dari jeratan hukum ?

Tentu tidak. Karena pelaku membawa senjata yang dapat melukai orang lain. Dari awal pelaku sudah punya niat untuk melukai orang lain. Aksinya gagal bukan karena kemauan sendiri, melainkan karena korban dapat menghindar dan lapor polisi.

Baca Juga: Gregoria gagal tembus final Singapore Open 2024 setelah menyerah di tangan An Se-Young

Agaknya, dalam menangani kasus ini polisi menerapkan prinsip yang standar, yakni pembinaan atau pendekatan persuasif dan mendatangkan kedua orangtuanya.

Pendekatan bersifat edukatif dan persuasif ini memang baik, namun harus dievaluasi efektivitasnya. Jangan-jangan pendekatan tersebut tidak memberi efek jera kepada pelaku. Kalau itu yang terjadi, kiranya pendekatan hukum akan lebih efektif, yakni dengan membawa mereka ke persidangan anak .


Putusannya bisa bervariasi, antara lain dikembalikan kepada orang tua  untuk dibina, diserahkan kepada lembaga sosial atau diambil tindakan penghukuman, dengan ketentuan penjara maksimum separoh dari ancaman pidana orang dewasa.

Baca Juga: Orang lain melihat Anda sebagai terang dalam kegelapan, simak peruntungan horoskop Shio Kambing sepekan mulai Minggu 2 Juni 2024

Putusan mana yang akan diterapkan, sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan anak. Toh bila mereka dihukum penjara, akan ditempatkan di Lapas Anak. (Hudono)

   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X