HARIAN MERAPI - Masjidil Haram memiliki makna sebagai masjid yang berdiri di tanah haram. Masjidil Haram merupakan masjid suci bagi umat Islam. Setiap tahun, jamaah haji atau umrah berbondong-bondong datang ke Masjidil Haram untuk melaksanakan ibadah.
Selain itu, Masjidil Haram juga menjadi salah satu tempat di mana peristiwa Isra Miraj berlangsung. Kala itu, Rasulullah SAW menempuh perjalanan dari Masjidil Haram menuju Masjid Al Aqsa dengan mengendarai Buraq.
Tentang masjidilharam, setidaknya ada dua belas ayat al-Qur’an yang menjelaskannya;
yaitu:
Baca Juga: Inilah asupan makanan yang boleh dan tidak boleh untuk anak berusia satu tahun
Pertama, sebagai arah kiblat umat Islam. Firman Allah SWT: “Sungguh, Kami melihat
wajahmu (Nabi Muhammad) sering menengadah ke langit. Maka, pasti akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Lalu, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana pun kamu sekalian berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab benar-benar mengetahui bahwa (pemindahan kiblat ke Masjidilharam) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah; 2:144).
Kedua, perintah untuk menghadap ke arah Masjidilharam diulangi lagi. Firman Allah SWT:
“Dari mana pun engkau (Nabi Muhammad) keluar, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Sesungguhnya (hal) itu benar-benar (ketentuan) yang hak (pasti, yang tidak diragukan lagi) dari Tuhanmu. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan. Dari mana pun engkau (Nabi Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arahnya agar tidak ada alasan bagi manusia (untuk menentangmu), kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Maka, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku agar Aku sempurnakan nikmat-Ku kepadamu dan agar kamu mendapat petunjuk.
Ketiga, orang mukmin diperintahkan memerangi orang musyrik yang memerangi mereka di
mana saja dijumpai, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Mekah dan sekitarnya).
Firman Allah SWT: “Bunuhlah mereka (yang memerangimu) di mana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu. Padahal, fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Lalu janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangimu di tempat itu. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah; 2:191).
Baca Juga: Aktivitas kunjungan wisata ke Danau Kelimutu tidak ditutup, tapi dibatasi sampai di sini.....
Keempat, Ibadah Haji ke tanah suci adalah rukun Islam yang kelima.
Firman Allah SWT: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.” (QS. Al-Baqarah; 2:196).
Kelima, berperang pada bulan-bulan suci memang tidak boleh, haram hukumnya, kecuali
kalau musuh menyerang.
Firman Allah SWT: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad)tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Namun, menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Fitnah (pemusyrikan dan penindasan) lebih kejam daripada pembunuhan.” Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu jika mereka sanggup. Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah; 2:217).
Keenam, hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji.
Firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar
(kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah; 5:2).